JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan polisi sudah mengamankan sopir truk dalam insiden kecelakaan di pintu gerbang tol Halim Utama, Jakarta Timur.
"Sudah kita amankan si sopir truk dan setelah didalami, sopir truk MI (18) tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM)," ujar Latif Usman kepada wartawan, Jumat, 29 Maret 2024.
Usman menyayangkan pengemudi truk yang sudah berumur 18 tahun tersebut tidak memiliki SIM.
"Dalam kasus ini agar pemilik truk harus concern terhadap pengemudinya, jangan sampai menyebabkan hilang jiwa di jalan," papar Usman.
Selain itu, polisi juga sudah melakukan tes urin terhadap MI. "Hasil tes urine, sopir truk dinyatakan negatif narkoba," tuturnya.
Sementara itu Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Hasby Ristama menambahkan, truk yang dibawa MI mengangkut sofa dengan muatan berlebih.
"Bermula kendaraan-kendaraan truk kuning BG-8420-VB pengemudi atas nama MI (18) melebihi muatan berisi sofa," ungkapnya.
Menurut Hasby, sebelum tabrakan beruntun, MI mengemudikan truk dengan kecepatan di atas rata-rata alias ngebut. Memasuki gardu 3, truk tersebut menabrak kendaraan lain hingga terpental sampai gardu 5.
Diberitakan sebelumnya, tabrakan beruntun melibatkan tujuh kendaraan, terjadi di pintu gerbang utama Halim Utama, Jakarta Timur, Rabu pagi 27 Maret 2024.
Hasby mengatakan kronologis peristiwa tersebut bermula dari Truk Kuning BG 8420 VB dikendarai MI (18) dengan muatan sofa menabrak kendaraan lain hingga terjadilah insiden tabrakan beruntun tersebut. (angga)