Posko pembayaran THR di Kabupaten Tangerang. (Poskota/Veronica)

Tangerang

Disnaker Kabupaten Tangerang Buka Posko Pembayaran THR

Jumat 29 Mar 2024, 15:02 WIB

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang membuka pelayanan Posko Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2024.

Posko Pembayaran THR tersebut dibuka untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR yang lancar dan tepat waktu bagi pekerja di wilayah Kabupaten Tangerang.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono, mengatakan pelaksanaan posko dimulai sejak tanggal 19 Maret hingga 17 April 2024. 

"Maksud dan tujuan Posko pembayaran THR Keagamaan bagi pekerja Tahun 2024 merupakan sarana para pekerja maupun pengusaha mendapatkan informasi, baik permasalah waktu pembayaran sampai waktu pelaksanaan pembayaran THR," katanya, Jumat, 29 Maret 2024.

Ia menjelaskan, para petugas posko akan melakukan monitoring langsung terhadap pembayaran THR keagamaan di berbagai perusahaan di wilayah tersebut.

Petugas juga siap menjalankan piket stand by di posko untuk memberikan bantuan dan informasi kepada para pekerja. Salah satu aspek penting dari posko ini adalah tindak lanjut terhadap pelanggaran yang terjadi.

"Setiap pelanggaran terkait pembayaran THR akan direkam secara teliti dan dilaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten, khususnya pada Bidang Pengawas Ketenagakerjaan," jelasnya.

Dalam hal ini, lanjut Rudi, pihaknya mengimbau kepada semua perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tangerang untuk menaati ketentuan yang telah ditetapkan oleh Dinas Tenaga Kerja setempat terkait pembayaran THR Keagamaan bagi pekerja Tahun 2024. 

Kepatuhan terhadap ketentuan ini tidak hanya memastikan keadilan bagi para pekerja, tetapi juga menciptakan lingkungan kerja yang harmonis dan berkualitas.

"Ini akan merekap semua pelanggaran dan akan melaporkannya ke Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Banten pada Bidang Pengawas Ketenagakerjaan," ungkapnya. 

Dengan langkah ini, diharapkan semua pihak dapat berkontribusi dalam menciptakan iklim kerja yang kondusif dan memberikan perlindungan yang layak bagi para pekerja di Kabupaten Tangerang.

"Saya mengimbau agar semua Perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang untuk mengikuti dan mentaati ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Disnaker Kabupaten Tangerang terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja Tahun 2024," pungkasnya. (Veronica Prasetio)

Tags:
Disnakerkabupaten tangerangTHR

Veronica Prasetio

Reporter

Firman Wijaksana

Editor