ADVERTISEMENT

Banyak Sengketa Pemilu, Perludem Sebut KPU dan Bawaslu Papua Tengah Cetak Rekor Terburuk

Kamis, 28 Maret 2024 10:23 WIB

Share
Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. (Poskota/Pandi)
Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. (Poskota/Pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Baru terbentuk dua tahun lalu, Provinsi Papua Tengah mencatatkan diri sebagai daerah yang terbanyak mendaftarkan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 ke Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dari 277 sengketa yang masuk, hampir 10 persen terjadi di Papua Tengah.

Peneliti Perludem, Ihsan Maulana mengatakan munculnya berbagai masalah dalam pelaksanaan Pemilu bisa diakibatkan kurangnya profesionalitas dari penyelenggaranya yakni, KPU dan Bawaslu.

"Harusnya untuk provinsi-provinsi baru, KPU RI melakukan supervisi secara langsung, tidak dibiarkan 'main' sendiri. Apalagi faktanya bukan hanya banyak sengketa, tapi juga terjadi pertikaian hingga mengakibatkan jatuh korban," katanya kepada wartawan, Rabu, 27 Maret 2024.

Masih dari data Perludem menyebutkan, ada 21 PHPU di Papua Tengah yang didaftarkan ke MK. Seperti diketahui, hanya sekitar dua daerah di Papua Tengah yang melaksanakan Pemilu secara langsung.

Selebihnya, sekitar 6 daerah masih menggunakan sistem noken yakni, Kabupaten Puncak Jaya, Puncak, Paniai, Intan Jaya, Deiyai, dan Dogiyai.

Ihsan menilai, nampak sekali kurangnya persiapan penyelenggara Pemilu, baik KPU maupun Bawaslu Papua Tengah. Bisa jadi salah satu penyebabnya personel KPU dan Bawaslu tidak profesional.

"Ini juga berangkat dari proses perekrutan yang terkesan apa adanya. Ini harus menjadi koreksi bagi penyelenggara Pemilu di tingkat pusat," tukasnya.

Hal lainnya, menurut Ihsan, tingginya angka sengketa Pemilu di Papua Tengah menjadi sinyal perlunya dilakukan perubahan dari sistem yang lama (noken) ke pelibatan partisipasi publik secara aktif.

"Warga di sana harus diedukasi guna memberikan suaranya secara langsung sebagai bagian dari haknya sebagai warga negara. Tidak lagi diwakilkan kepada kepala suku atau yang lainnya," paparnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Firman Wijaksana
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT