Saldo DANA gratis Rp400.000 tanpa ribet, langsung cair ke dompet elektronik. (freepik.com)

TEKNO

Anda Pemenang THR Saldo DANA Gratis Rp400.000, Tanpa Ribet dan Uang Langsung Cair, Ini Caranya

Kamis 28 Mar 2024, 23:03 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Selamat, Anda terpilih sebagai pemenang saldo DANA gratis senilai Rp400.000.

Lebaran Idulfitri tidak akan lama lagi. Saldo gratis ini bagaikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Anda yang terpilih.

DANA menggelar promo Top Up Vaganza dalam membagikan saldo gratis sebesar ratusan ribu ini. Promo ini juga melibatkan Bank BRI.

Bank BRI mempunyai aplikasi mobile banking BRImo. Aplikasi ini nantinya bisa Anda gunakan untuk klaim saldo DANA gratis.

Lalu, bagaimana cara mendapatkan saldo DANA gratis menggunakan aplikasi BRImo? Panduan berikut ini bisa Anda ikuti.

Promo ini dikhususkan bagi pengguna BRImo. Pengguna BRImo wajib melakukan transaksi Top Up DANA supaya memenangkan hadiah.

Cara Top Up

Setiap transaksi top up terakumulasi. Peserta yang bisa mencapai batas tertentu, bisa memenangkan saldo DANA gratis.

Pemenang diumumkan DANA selama tujuh hari setelah promo usai. Sementara uang cair ke akun pemenang dua hari kerja.

Voucher ini berlaku terbatas untuk Tagihan & Top Up, DANA Deals, Global Network, Financial Service, Online Payment.

Namun jangan berkecil hati bagi nonpengguna BRImo, karena Anda bisa membuka rekening baru secara online.

Pertama, pastikan aplikasi BRImo sudah terpasang pada perangkat. Aplikasi itu tersedia di Google Play hingga App Store.

Kemudian, ikuti panduan membuka rekening baru BRI melalui aplikasi BRImo sebagai berikut:

Demikian cara mendapatkan saldo DANA gratis sebesar Rp400.000 dari aplikasi mobile banking BRImo.

Jangan lewatkan informasi lain tentang saldo DANA dari Poskota Dana. Ikuti saluran WhatsApp resmi Poskota.

Disclaimer: Poskota.co.id tidak bertanggung jawab atas kekeliruan yang mungkin terjadi saat mengikuti promo ini.

Tags:
Saldo danaSaldo DANA Gratisklaim saldo danaBank Rakyat Indonesiabank briBRImo

Febrian Hafizh Muchtamar

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor