Mario Dandy Dijebloskan ke Lapas Salemba, Jeep Rubicon Segera Dilelang

Rabu 27 Mar 2024, 07:32 WIB
Foto: Mario Dandy bersama mobil Jeep Rubicon warna hitam. (Instagram/@@mariodandysatriyo)

Foto: Mario Dandy bersama mobil Jeep Rubicon warna hitam. (Instagram/@@mariodandysatriyo)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengeksekusi terpidana penganiayaan berat Mario Dandy, terhadap David Ozora ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat.

Putra Rafael ini pun dieksekusi berdasarkan putusan hukumnya berkekuatan hukum tetap atau inchrat selama 12 tahun penjara. Mario Dandy dijebloskan ke Lapas Salemba pada 20 Maret 2024 kemarin.

Usai dieksekusi, kendaraan mobil Jeep Rubicon digunakan Mario Dandy akan dilelang oleh Kejari Jaksel sebagai restitusi atau ganti kerugian korban David Ozora selama masa perawatan di Rumah Sakit.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo mengatakan, bahwa pihaknya sedang melelang kendaraan milik terpidana yakni mobil Jeep Rubicon bernopol B 120 DEN berwarna hitam.

"Lagi proses penilaian (Barang bukti-Red)," singkat Haryoko kepada Poskota.co.id dikonfirmasi Rabu, 27 Maret 2024.

Ia belum merinci kapan berapa penilaian lelang Jeep Rubicon tersebut. "Nanti saya pastikan," tambahnya.

Seperti diketahui Berdasarkan putusan perkara Nomor: 101/K/Pid/2024 itu diadili oleh Ketua Hakim Kasasi Burhan Dahlan dengan hakim anggota Sutarjo dan Tama Ulinta Br Tarigan. Sementara, Panitera pengganti Bayuardi.

Putusan dikeluarkan pada Rabu, 21 Februari 2024. Vonis 12 tahun penjara tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Pada tingkat pertama, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya juga membebankan biaya restitusi Rp25,1 miliar kepada Mario Dandy. Majelis hakim tidak sepakat dengan perhitungan restitusi dari LPSK yang masuk dalam tuntutan jaksa sebesar Rp120 miliar. (Adji)

Berita Terkait
News Update