Cair Setahun 4 Kali Bansos PKH 2024 Menuju Tahap 2, Cek Sekarang Ibu Hamil Bakal Dapat Rp3 Juta!

Rabu 27 Mar 2024, 10:48 WIB
Cair Setahun 4 Kali Bansos PKH 2024 Menuju Tahap 2, Cek Sekarang Ibu Hamil Bakal Dapat Rp3 Juta!(sumber: Unsplash)

Cair Setahun 4 Kali Bansos PKH 2024 Menuju Tahap 2, Cek Sekarang Ibu Hamil Bakal Dapat Rp3 Juta!(sumber: Unsplash)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Melalui Kemensos, pemerintah menyalurkan bantuan untuk masyarakat dalam Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (Bansos PKH). 

Dalam satu tahun, bantuan ini bisa cair hingga empat kali. Saat ini, Bansos PKH sudah memasuki tahap dua. 

Menurut jadwal, rencananya tahap dua bakal disalurkan mulai April hingga Juni 2024, setelah penyaluran Bansos tahap satu pada Februari dan Maret. 

Program Bansos PKH ini mulanya disusung pada 2007 lalu. Hingga 2024, presiden Jokowi meneruskan bantuan pemerintah tersebut. 

Untuk penyaluran dana Bansos PKH, pemerintah telah bekerja sama dengan PT Pos di seluruh Indonesia, serta Bank Himbara diantaranya BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN. 

Hal tersebut demi memudahkan penyaluran bantuan kepada masyarakat, sehingga tidak ada kendala jarak maupun lokasi. 

Kepada masyarakat yang terdaftat sebagai penerima manfaat Bansos PKH, bisa cek informasi dan jadwal pencairannya melalui laman cekbansos.kemensos.go.id. 

Berikut simak cara cek Bansos PKH melalui Website: 

  1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id 
  2. Isi wilayah sesuai domisili, dengan mengisi kolom provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa atau kelurahan
  3. Isi nama Penerima Manfaat (PM) sesuai dengan KTP 
  4. Masukan empat huruf kode yang tertera dalam kotak
  5. Klik tombol Cari Data.   

Pencairan dana Bansos PKH ini berbeda-beda untuk setiap penerima manfaatnya, tergantung kategori penerima manfaat. 

Dikutip dari laman kemensos.go.id, terdapat 7 kategori penerima Bansos PKH, yang digelontorkan oleh Kementerian Sosial. Berikut daftar orang yang layak menerima Bansos PKH 2024.

  • Balita usia 0-6: Menerima Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
  • Ibu hamil dan masa nifas: Menerima Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
  • Siswa Sekolah Dasar (SD): Menerima Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 setiap tahap.
  • Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Menerima Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 setiap tahap.
  • Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Menerima Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 setiap tahap.
  • Lansia berusia 70 tahun ke atas: Menerima Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.
  • Penyandang disabilitas berat: Menerima Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap. 
Berita Terkait
News Update