JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (Bansos PKH) masih berjalan hingga saat ini. Pencairan tahap 1 pada bulan Maret 2024 sedang berlangsung.
Adapun nanti pencairan tahap kedua, yang akan berlangsung pada April hingga Juni 2024.
Program bantuan pemerintah ini dikelola oleh Kemensos. Penyerahan bantuan ditujukan kepada masyarakat kurang mampu, dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang dikelola oleh Kemensos.
Pemerintah telah bekerja sama dengan PT Pos di seluruh Indonesia, serta Bank Himbara diantaranya BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN.
Sehingga memudahkan penyaluran bantuan kepada masyarakat, dan tidak ada kendala jarak maupun lokasi.
Jika kamu belum terdaftar dalam DTKS, kamu dapat mendaftar secara mandiri dengan langkah-langkah berikut:
- Datang ke kantor Desa/Kelurahan terdekat untuk melakukan pendaftaran.
- Pastikan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sebagai persyaratan utama.
- Lakukan musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang berhak masuk ke dalam DTKS.
- Hasil musyawarah dicatat dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya.
- Berita Acara digunakan untuk verifikasi dan validasi data melalui kunjungan rumah tangga oleh Dinas Sosial.
Atau kamu bisa mendaftar Bansos PKH secara online:
- Unduh Aplikasi Cek Bansos Kemensos dari Play Store pada perangkat HP Anda.
- Buka aplikasi dan klik “Buat Akun Baru” untuk memulai proses registrasi.
- Isi data diri Anda, seperti Nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nama sesuai KK dan KTP.
- Setelah mengisi data diri, unggah foto KTP dan foto selfie Anda sedang memegang KTP.
- Klik “Buat Akun Baru” setelah mengisi dan mengunggah data dengan benar. Verifikasi dan aktivasi akun akan dikirimkan melalui email dari Kemensos.
- Setelah verifikasi berhasil, akses kembali aplikasi dan klik menu “Daftar Usulan.” Isi data diri sesuai petunjuk yang diberikan.
- Pilih jenis bantuan sosial yang ingin Anda ajukan.
- Kemensos akan memproses verifikasi dan validasi data yang Anda ajukan.
Pencairan dana Bansos PKH ini berbeda-beda untuk setiap penerima manfaatnya, tergantung kategori penerima manfaat.
Dikutip dari laman kemensos.go.id, terdapat 7 kategori penerima Bansos PKH, yang digelontorkan oleh Kementerian Sosial. Berikut daftar orang yang layak menerima Bansos PKH 2024.
- Balita usia 0-6: Menerima Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
- Ibu hamil dan masa nifas: Menerima Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Menerima Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 setiap tahap.
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Menerima Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 setiap tahap.
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Menerima Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 setiap tahap.
- Lansia berusia 70 tahun ke atas: Menerima Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.
- Penyandang disabilitas berat: Menerima Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.