ADVERTISEMENT

Buron 3 Bulan, Pelaku Penipuan dengan Cek Bodong Ditangkap

Rabu, 27 Maret 2024 16:08 WIB

Share
Pelaku penipuan Rp1 miliar saat ditangkap. (Dok. Unit Jatanras Polresta Tangerang)
Pelaku penipuan Rp1 miliar saat ditangkap. (Dok. Unit Jatanras Polresta Tangerang)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tangerang berhasil menangkap seorang pelaku spesialis penipuan jual beli kain berinisial AN (29). Pelaku menipu korbannya sebesar lebih dari Rp1 miliar. 

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf mengatakan, pihaknya menerima laporan bahwa pelaku AN membeli kain sebanyak 39.535,87 kilogram dengan menggunakan cek bodong hingga korban mengalami kerugian hingga lebih dari Rp1 miliar.

"Korban dan pelaku melakukan transaksi jual beli kain. Namun setelah deal dengan harga yang disepakati, pelaku langsung membawa kain tersebut dan membayar kepada korban menggunakan cek," katanya, Rabu, 27 Maret 2024.

Arief menjelaskan, korban menerima tiga lembar cek yakni cek Bank BCA tanggal 29 Desember 2023 sebesar Rp200 juta, cek Bank BCA tanggal 30 Desember 2023 sebesar Rp 200 juta dan Cek Bank Mandiri tanggal 29 Desember 2023 sebesar Rp700 juta.

"Kemudian, korban pergi ke bank untuk mencairkan cek tersebut. Namun pihak bank mengatakan bahwa saldo yang tertera pada cek tersebut tidak mencukupi atau kosong dan salah satu rekening yang tercatat di cek tersebut sudah tidak aktif lagi," jelasnya.

Setelah menerima laporan dari korban, tim opsnal yang dipimpin oleh Kanit Jatanras, Iptu Surya melakukan olah TKP dan mengetahui bahwa pelaku melarikan diri ke wilayah Bitung, Provinsi Sumatera Utara.

"Pelaku sempat buron selama lebih kurang 3 bulan karena kerap berpindah-pindah tempat tinggal. Namun pelaku berhasil diamankan di daerah Sumatera Utara," ungkapnya.

Lanjut Arief, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku telah melakukan penipuan menggunakan cek bodong kepada empat korban lainnya.

"Masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku di ganjar dengan Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Veronica Prasetio)

ADVERTISEMENT

Reporter: Veronica Prasetio
Editor: Firman Wijaksana
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT