PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Jajaran Polres Pandeglang menggerebek arena judi sabung ayam di Desa Rawasari, Kecamatan Cisata, Kabupaten Pandeglang.
Saat penggerebekan, para pelaku kocar-kacir berusaha melarikan diri. Namun polisi berhasil mengamankan tiga terduga pelaku, sedangkan sebagian pelaku berhasil kabur.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga pelaku yang berhasil ditangkap polisi berinisial SR (30), AA (22), dan MO (25).
"Ya Tim Resmob Polres Pandeglang berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku dari judi sabung ayam saat dilakukan penggerebekan," kata Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiaji pada Selasa, 26 Maret 2024.
Selain mengamankan tiga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain dari aktivitas di arena judi sabung ayam tersebut.
Oki menerangkan, penggerebekan dilakukan polisi pada Minggu, 24 Maret 2024 sekitar pukul 23.00 WIB.
"Tiga pelaku berhasil diamankan oleh polisi dalam operasi itu, dan barang bukti yang berhasil disita yaitu dua ekor ayam aduan, satu buah geber, satu set lampu beserta kabel sebagai alat penerangan, dan satu buah ember," ujarnya.
Ia menjelaskan Tim Resmob Pandeglang membawa pelaku beserta barang bukti ke markas Polres Pandeglang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian atas aktivitas judi sabung ayam yang mereka lakukan. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," tegasnya. (Samsul Fathony)