ADVERTISEMENT

Kejagung Tetapkan 'Crazy Rich' Helena Lim Tersangka Dugaan Korupsi Komoditas Timah

Selasa, 26 Maret 2024 23:56 WIB

Share
Helena Lim, 'Crazy Rich' Pantai Indah Kapuk (PIK) yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi komoditas timah. (Dok: Puspenkum Kejagung)
Helena Lim, 'Crazy Rich' Pantai Indah Kapuk (PIK) yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi komoditas timah. (Dok: Puspenkum Kejagung)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Manager PT QSE, Helena Lim tersangka dugaan korupsi komoditas timah.

Helena Lim ditetapkan Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jam Pidsus sebagai tersangka baru pada Selasa, 26 Maret 2024.

Sosok berjuluk 'Crazy Rich' Pantai Indah Kapuk (PIK) ini terlibat dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana membeberkan peran Helena Lim dalam kasus dugaan korupsi ini.

"Tersangka HLN selaku Manager PT QSE diduga kuat telah membantu mengelola hasil tindak pidana kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk," kata Ketut dalam keterangan resmi pada Selasa, 26 Maret 2024.

Ia menjelaskan, tersangka memberikan fasilitas kepada pemilik smelter dengan dalih menyalurkan dana CSR yang menguntungkan diri sendiri.

"Perbuatan itu dilakukan dengan memberikan sarana dan fasilitas kepada para pemilik smelter dengan dalih menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR)," ucapnya.

"Yang sejatinya menguntungkan diri tersangka sendiri dan para tersangka yang telah dilakukan penahanan sebelumnya," ujar Ketut melanjutkan.

Atas perbuatannya, Helen disangkakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 56 KUHP.

Ketut menerangkan, tersangka mendekam di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari, terhitung mulai 26 Maret hingga 14 April 2024. (Febrian)

ADVERTISEMENT

Reporter: Febrian Hafizh Muchtamar
Editor: Febrian Hafizh Muchtamar
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT