Baru Melangkah ke Luar Rumah, Pengedar Sabu di Serang Dicokok Polisi

Selasa 26 Mar 2024, 11:37 WIB
Tersangka FT saat diamankan di Mapolres Serang. (dok. Satresnarkoba, Polres Serang)

Tersangka FT saat diamankan di Mapolres Serang. (dok. Satresnarkoba, Polres Serang)

"Motifnya karena tersangka yang pengangguran ini tergiur dengan upah  yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," jelasnya.

Condro menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti semua informasi dari masyarakat. Iapun dengan tegas mengatakan siapapun yang terlibat narkoba, akan diproses sesuai hukum meski hanya sebagai pengguna. 

"Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba ataupun miras, apapun jenisnya. Kami mengapreasiasi masyarakat yang telah memberikan informasi," tandasnya.

Atas perbuatannya, tersangka FT dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo 112  ayat (1) UU RI No 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati. (haryono)


 

Berita Terkait
News Update