ADVERTISEMENT

Polisi Gagalkan Perdagangan Orang ke Serbia, 3 Tersangka Diamankan

Senin, 25 Maret 2024 06:03 WIB

Share
Ilustrasi kejahatan. (Pinterest/Pngtree.com)
Ilustrasi kejahatan. (Pinterest/Pngtree.com)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Kepolisian Resor (Polres) Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO dengan modus berlibur. 

Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta, Kompol Reza Fahlevi mengaku menerima laporan adanya pengiriman sembilan warga negara indonesia (WNI) yang akan diberangkatkan ke Malaysia dengan tujuan akhir di Serbia, pada Minggu, 17 Maret 2024. 

"Sembilan WNI ini hendak menjadi calon pekerja migran Indonesia, namun tidak sesuai prosedur. Sehingga, kami amankan dulu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasilnya mereka diketahui akan ke Malaysia dengan modus berlibur, yang nantinya tujuan akhir di Serbia," katanya, Minggu, 24 Maret 2024.

Selanjutnya, pihak Polres Bandara Soetta melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang terdiri dari dua orang pria inisial FP (40), J (40) dan seorang perempuan inisial WPB (25). 

"Kita amankan tiga orang, dua pria dan satu perempuan dengan peran yang berbeda-beda," ujarnya. 

Ia menjelaskan, untuk FP memiliki peran ikut melakukan penerbangan bersama sembilan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dan sesampainya di negara Serbia nantinya menyerahkan kepada agen yg ada di Serbia, lalu membantu melakukan Check In, melakukan briefing terhadap sembilan CPMI agar apabila ditanya petugas Imigrasi mengatakan bahwa "Holiday". 

Yang mana, kegiatan tersebut dilakukan atas perintah J, dan akan mendapatkan upah Rp2 juta sampai dengan Rp5 juta per CPMI. 

Sementara, tersangka J memiliki peran mengantarkan sembilan CPMI ke Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, kemudian memberikan pekerjaan kepada tersangka lainnya untuk mengantar dan ikut penerbangan bersama kesembilan CPMI. 

Tersangka meminta bayaran kepada sembilan CPMI untuk bisa berangkat ke Serbia sebesar Rp60 sampai Rp75 juta. 

Para tersangka juga mengurus pembelian tiket booking hotel, tiket kepulangan sembilan CPMI, dan mendapatkan keuntungan Rp10 sampai dengan Rp15 juta per orang. 

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Veronica Prasetio
Editor: Aminudin As
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT