Seruduk Towing dan Tewaskan 2 Orang, Pengemudi Pajero Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Minggu 24 Mar 2024, 07:16 WIB
Kecelakaan Pajero tabrak mobil towing di PIK2, Kosambi, Tangerang, Sabtu, 23 Maret 2024. (Foto/ist)

Kecelakaan Pajero tabrak mobil towing di PIK2, Kosambi, Tangerang, Sabtu, 23 Maret 2024. (Foto/ist)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Penyidik Unit Lakalantas Polres Metro Tangerang Kota menerapkan Pasal 310 Ayat 4 dalam kasus kecelakaan Mitsubishi Pajero menabrak mobil towing di Jalan MH Thamrin, Jembatan Tokyo PIK 2, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Sabtu, 23 Maret 2024.

Kecelakaan maut tersebut mengakibatkan dua orang yakni supir towing dan sekuriti meninggal dunia lantaran mengalami luka serius di bagian kepala.

Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono mengatakan, pengendara Pajero berinisil F (28) akan dikenakan Pasal 310 Ayat 4 dalam hal kecelakaan sebagaimana di maksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. 

"Dikenakan pasal 310, yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun," katanya Minggu, 24 Maret 2024.

Menurut Aryono, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan narkotika kepada pengemudi Pajero berjenis kelamin wanita tersebut.

"Pengemudi sudah kita periksa (naarkotika), hasilnya tidak terpengaruh minuman alkohol dan juga negatif narkotika," ungkapnya. 

Lanjutnya, hingga saat ini Satlantas Polres Metro Tangerang Kota masih terus melakukan penyelidikan untuk mencari tahu penyebab terjadinya kecelakaan.

"Masih diselidiki penyebabnya. Untuk pengemudi sudah diamankan bersama rekannya yang berada di mobil tersebut pada saat kejadian," pungkasnya. 

Kecelakaan mobil Pajero menabrak towing ini mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan 3 orang lainnya mengalami luka-luka. (veronica prasetio) 

Berita Terkait

News Update