ADVERTISEMENT

Polemik Jam Operasional Truk Tambang Berujung Kecelakaan di Parungpanjang Bogor

Minggu, 24 Maret 2024 06:59 WIB

Share
Truk tambang tabrak rumah di Parung Panjang, Kabupaten Bogor. (dokumen Polres Bogor)
Truk tambang tabrak rumah di Parung Panjang, Kabupaten Bogor. (dokumen Polres Bogor)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Jam operasional truk tambang di wilayah Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor menjadi polemik yang seakan tak berujung.

Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu kembali menerapkan uji coba jam operasional truk tambang, tak lama kemudian kecelakaan melibatkan truk tambang kembali terjadi di Desa Jagabaya, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor.

Memang, tak ada korban jiwa dalam kecelakaan yang terjadi pada Jumat, 22 Maret 2024, sekitar pukul 16.30 WIB ini, tapi satu unit rumah rusak dan dua orang luka ringan.

Kapolsek Parung Panjang Kompol Suharto menjelaskan, kejadian ini melibatkan truk tronton engkel B 9398 NYV, truk Cold Diesel dengan H 1556 SW, serta sepeda motor Honda Supra-X A 3583 YQ. Bahkan, kedua sopir dari truk-truk yang terlibat kecelakaan ini baru menginjak usia 18 dan 19 tahun.

Menurut Suharto, kejadian tersebut bermula saat truk tronton engkel sedang melaju dari arah Cigudeg menuju Parungpanjang, lalu kehilangan kendali saat mencoba menghindari mobil yang sedang parkir di pinggir jalan. 

"Truk tronton engkel, yang sedang melaju dari arah Cigudeg menuju Parungpanjang, kehilangan kendali saat mencoba menghindari mobil yang sedang parkir di jalan," kata Suharto melalui keterangannya, Sabtu, 23 Maret 2024.

Hal ini menyebabkan truk tersebut menabrak truk Colt Diesel yang datang dari arah berlawanan, serta sepeda motor yang berada di sekitar area kecelakaan. Akibatnya, dua pengendara mengalami luka ringan.

Baru-baru ini Penjabat (Pj) Bupati Bogor Asmawa Tosepu telah mengabulkan permohonan para transporter truk tambang, untuk kembali melakukan uji coba jam operasional truk tambang di wilayah Kecamatan Parung Panjang dan sekitarnya.

Padahal, saat Iwan Setiawan masih menjabat sebagai Bupati Bogor, Ia memberikan jam operasional bagi truk tambang di pukul 22.00 WIB – 05.00 WIB dan melarang adanya kegiatan truk tambang di luar jam tersebut.

Hal ini tertuang dalam revisi Perbup Bogor Nomor 120 Tahun 2021 tentang jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang, yang ditandatangani pada 17 November 2023 lalu.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Panca Aji
Editor: Aminudin As
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT