Polres Metro Tangerang Kota Buka Layanan Penitipan Kendaraan Gratis saat Mudik Lebaran

Minggu 24 Mar 2024, 14:10 WIB
Ilustrasi saat masyarakat melakukan mudik Lebaran Idulfitri menggunakan transportasi umum. (Poskota.co.id/Ahmad Tri Hawaari)

Ilustrasi saat masyarakat melakukan mudik Lebaran Idulfitri menggunakan transportasi umum. (Poskota.co.id/Ahmad Tri Hawaari)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Tangerang Kota akan membuka layanan penitipan kendaraan sepeda motor maupun mobil gratis saat mudik Lebaran Idul Fitri 2024.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, layanan penitipan kendaraan gratis ini dilakukan untuk menghindari pencurian saat ditinggalkan para pemiliknya.

"Tempat-tempat kami mulai akan perintahkan pada kapolsek-kapolres untuk menyediakan tempat penitipan gratis. Sepeda motor hingga mobil dengan pengaturan manajemen yang lebih bagus. Jangan sampai masyarakat yang pulang kampung menitipkan di kantor polisi malah tidak aman," kata Zain pada Minggu, 24 Maret 2024.

Zain menjelaskan, dengan layanan penitipan kendaraan bermotor gratis, masyarakat bisa merasa lebih tenang dan nyaman meninggalkan kendaraan pribadi saat melakukan mudik ke kampung halaman.

"Ini, merupakan agenda rutin tahunan Polres Metro Tangerang Kota menghadapi perayaan hari besar keagamaan kepada masyarakat Tangerang," ungkapnya. 

Selain itu, ia menuturkan layanan penitipan kendaraan bermotor ini juga untuk menekan angka kriminalitas maupun kecelakaan lalu lintas saat musim mudik Lebaran Idul Fitri 2024.

"Kami menghimbau khususnya kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya untuk sebaiknya tidak menggunakan sepeda motor ketika mudik,” ujarnya.

Lanjut Zain, dalam pelaksanaannya warga dapat menitipkan kendaraannya di Polres Metro Tangerang Kota atau polsek-polsek terdekat dengan kediamannya.

"Nantinya warga bisa menitipkan kendaraan bermotornya di polres atau polsek terdekat dengan menghubungi Nomor Layanan Hotline yang telah kami persiapkan," tuturnya.

Adapun waktu pelayanan penitipan kendaraan bermotor Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Jajaran dibuka mulai H-7 sampai H+7 selama Lebaran.

"Layanan ini tidak dipungut biaya, untuk syarat dan ketentuan penitipannya, warga hanya perlu membawa dan menunjukkan identitas kepemilikan kendaraan berupa BPKB/STNK dan KTP pemilik agar mudah kami datakan," ujarnya. (Veronica Prasetio)

Berita Terkait

News Update