PENTING! Pahami 5 Resiko Galbay Kartu Kredit Digital dan Konvensional

Minggu 24 Mar 2024, 10:16 WIB
Meminjam uang dari bank digital maupun konvensional dengan kartu kredit memiliki resiko yang berbeda. Baca artikel ini untuk mengetahui 5 resiko galbay kartu kredit digital dan konvensional. (Pexels)

Meminjam uang dari bank digital maupun konvensional dengan kartu kredit memiliki resiko yang berbeda. Baca artikel ini untuk mengetahui 5 resiko galbay kartu kredit digital dan konvensional. (Pexels)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Meminjam uang tidak hanya dapat dilakukan melalui aplikasi pinjol, tapi juga melalui bank digital maupun konvensional menggunakan kartu kredit. Keduanya memiliki resiko masing-masing. Agar tidak kebingungan atau mengalami kesulitan, Anda harus memahami 5 resiko galbay kartu kredit digital dan konvensional.

1. Tingkat bunga

Galbay kartu kredit konvensional lebih beresiko, karena bank menetapkan bunga yang lebih tinggi dari pinjol. Tingkat bunga kartu kredit konvensional adalah 2-3%.

Sementara itu, tingkat bunga pada kartu kredit digital lebih tinggi dari yang konvensional, yaitu bisa lebih dari 8%.

2. Debt Collector (DC) Lapangan

Layanan kartu kredit konvensional memiliki lebih banyak dc (debt collector) lapangan. Hal ini dikarenakan terdapat bank konvensional di setiap daerah. Hampir semua layanan kartu kredit digital tidak memiliki dc lapangan. Kalaupun ada, lokasinya hanya di pulau Jawa.

Sejauh ini hanya ada 4 bank digital yang memiliki dc lapangan, yaitu Yup, Honest, Atom, dan Junius.

Keempat bank digital ini hanya memiliki dc lapangan di wilayah jabodetabek, sebab penggunanya paling banyak ada di Jakarta dan Jawa Timur. Di luar wilayah-wilayah tersebut hampir tidak ada dc lapangan.

3. SLIK OJK

Baik kartu kredit digital maupun konvensional akan masuk ke SLIK OJK, meski hanya ada sedikit bunga tertinggal setelah pembayaran. Bunga yang kecil itu akan menghambat Anda dan menjadi Kol-5 (MACET).

Kol-5 atau Kolek 5 adalah status kolektabilitas perbankan yang diberikan kepada nasabah yang telah galbay selama lebih dari 180 hari. Ketentuan tentang  5 status kolektabilitas kredit perbankan diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum. Kelima status tersebut yaitu:

A. Kol-1 (LANCAR)
B. Kol-2 (DALAM PERHATIAN KHUSUS)
C. Kol-3 (KURANG LANCAR)
D. Kol-4 (DIRAGUKAN)
E. Kol-5 (MACET).

4. Autodebit

Pengguna yang galbay di kartu kredit konvensional akan mengalami autodebit, yaitu pengurangan saldo di rekening secara otomatis sesuai kesepakatan antara pihak bank dan nasabah.

Mekanisme autodebit akan dijelaskan oleh pihak bank ketika Anda mendaftar untuk memiliki kartu kredit.

Sejauh ini kartu kredit digital belum memiliki sistem autodebit, karena jarang ada yang ingin menabung atau menggaji di bank digital.

5. Perlakuan Hukum

Perlakuan hukum untuk peminjaman uang melalui kartu kredit berbeda dengan pinjol. 

Perlakuan hukum untuk kartu kredit konvensional bisa menjadi pidana ketika ada nasabah yang melakukan penipuan berupa gestun (gesek tunai) dan pencurian atau penggunaan kartu kredit orang lain.

Selain itu, kartu kredit konvensional memiliki Jaminan Fidusia. Artinya, bank dapat menyita barang-barang Anda jika Anda galbay lebih dari 3 tahun.

Sementara itu, perlakuan hukum untuk kartu kredit digital hampir sama dengan pinjol, yaitu perdata.

Akan tetapi, status ini dapat berubah menjadi pidana ketika ada orang lain yang menggunakan kartu kredit digital Anda tidak sesuai identitas.

Hukuman pidana akan dikenakan kepada pemberi dan pengguna.

Tidak hanya itu, kartu kredit digital tidak memiliki jaminan fidusia. Artinya, barang-barang Anda tidak akan disita ketika Anda galbay.

Akan tetapi, jika Anda menggunakan kartu kredit konvensional dan terlanjur galbay, Anda bisa mengajukan restrukturisasi, yaitu upaya perbaikan yang dilakukan oleh peminjam yang berpotensi galbay.

Mengajukan restrukturisasi akan memperpanjang masa pelunasan hutang, karena menunda bank mengeluarkan Jaminan Fidusia.

Mengutip dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan, restrukturisasi yang dapat dilakukan oleh bank meliputi:
1. Penurunan suku bunga kredit;
2. Perpanjangan jangka waktu kredit;
3. Pengurangan tunggakan bunga kredit;
4. Pengurangan tunggakan pokok kredit;
5. Penambahan fasilitas kredit; dan/atau
6. Konversi kredit menjadi Penyertaan Modal Sementara. 

Jika Anda menggunakan kartu kredit digital, Anda juga bisa mengajukan restrukturisasi, namun dengan bunga, biaya admin, dan biaya pemeliharaan akan lebih besar. 

Itulah penjelasan tentang 5 resiko galbay di kartu kredit digital dan konvensional. Berbijaklah dalam mengelola keuangan, baik di bank digital maupun konvensional, dan jangan galbay secara sengaja.

Jangan lupa untuk follow channel WhatsApp resmi Poskota pada laman https://whatsapp.com/channel/0029VaSOwZqBvvsZqUNqja0q agar Anda tidak ketinggalan berita dan artikel penting lainnya. (B. J. C. Pietersz)

Berita Terkait

News Update