A. Kol-1 (LANCAR)
B. Kol-2 (DALAM PERHATIAN KHUSUS)
C. Kol-3 (KURANG LANCAR)
D. Kol-4 (DIRAGUKAN)
E. Kol-5 (MACET).
4. Autodebit
Pengguna yang galbay di kartu kredit konvensional akan mengalami autodebit, yaitu pengurangan saldo di rekening secara otomatis sesuai kesepakatan antara pihak bank dan nasabah.
Mekanisme autodebit akan dijelaskan oleh pihak bank ketika Anda mendaftar untuk memiliki kartu kredit.
Sejauh ini kartu kredit digital belum memiliki sistem autodebit, karena jarang ada yang ingin menabung atau menggaji di bank digital.
5. Perlakuan Hukum
Perlakuan hukum untuk peminjaman uang melalui kartu kredit berbeda dengan pinjol.
Perlakuan hukum untuk kartu kredit konvensional bisa menjadi pidana ketika ada nasabah yang melakukan penipuan berupa gestun (gesek tunai) dan pencurian atau penggunaan kartu kredit orang lain.
Selain itu, kartu kredit konvensional memiliki Jaminan Fidusia. Artinya, bank dapat menyita barang-barang Anda jika Anda galbay lebih dari 3 tahun.
Sementara itu, perlakuan hukum untuk kartu kredit digital hampir sama dengan pinjol, yaitu perdata.
Akan tetapi, status ini dapat berubah menjadi pidana ketika ada orang lain yang menggunakan kartu kredit digital Anda tidak sesuai identitas.
Hukuman pidana akan dikenakan kepada pemberi dan pengguna.