ADVERTISEMENT

Menunggu Keputusan MK

Sabtu, 23 Maret 2024 04:36 WIB

Share
Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh menyambut kedatangan Calon Presiden (Capres) nomor urut dua Prabowo Subianto di NasDem Tower, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (22/3/2024). Sebelumnya Surya Paloh memberikan ucapan selamat kepada Prabowo-Gibran setelah hasil rekapitulasi KPU mengumumkan mereka sebagai pasangan terpilih dalam Pilpres 2024. (Poskota/Ahmad Tri Hawaari)
Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh menyambut kedatangan Calon Presiden (Capres) nomor urut dua Prabowo Subianto di NasDem Tower, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (22/3/2024). Sebelumnya Surya Paloh memberikan ucapan selamat kepada Prabowo-Gibran setelah hasil rekapitulasi KPU mengumumkan mereka sebagai pasangan terpilih dalam Pilpres 2024. (Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

MESKI disertai dengan catatan, Nasdem dan PKS secara terbuka telah menerima hasil pemilu seperti ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), baik pileg maupun pilpres. Artinya telah menerima keputusan KPU yang menetapkan  pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.

Menjadi menarik karena kedua parpol tersebut tergabung dalam Koalisi Perubahan yang mengusung pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, kubu yang berseberangan dalam kontestasi.

Bahkan, Ketua Umum Nasdem, Surya Paloh telah menerima kunjungan Ketum Gerindra, Prabowo Subianto, dan dalam kesempatan tersebut, Surya Paloh kembali mengucapkan selamat kepada Prabowo-Gibran.

Lantas bagaimana dengan parpol lain? Jawabnya bisa beragam. Untuk parpol yang tergabung Koalisi Indonesia Maju, sebagai pengusung pasangan Prabowo-Gibran, tentu tidak perlu disangsikan. Malah mencuat wacana untuk  memantapkan dengan membentuk koalisi permanen.

Di sisi lain, jika mencuat pendapat bahwa pemilu belum selesai, memang begitu adanya sebagaimana tahapan jadwal pemilu.

Ketetapan KPU mengenai hasil pemilu masih membuka peluang bagi pihak – pihak yang berkeberatan untuk mengajukan keberatan ( gugatan).

Boleh dikatakan belum sepenuhnya final karena masih harus menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan sengketa pemilu yang diajukan oleh pihak-pihak yang berkeberatan atas hasil pemilu, baik pilpres maupun pileg.

Fakta tidak dipungkiri gugatan dari pihak yang berkeberatan sudah mulai didaftarkan ke MK, satu di antaranya adalah Tim Hukum Nasional Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Bagaimana hasilnya, kita tidak bisa menduga-duga, berandai-andai. Sebagaimana layaknya penggugat, tentu berkeyakinan gugatannya akan dikabulkan karena disertai bukti-bukti dan saksi-saksi. Namun, hakim MK , juga punya pendirian dan keyakinan, boleh jadi sama dengan penggugat, sebagian sama atau semuanya tidak sama.

Sementara, keputusan MK menyidangkan perkara perselisihan hasil pemilu baru akan diambil paling lambat 22 April 2024.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT