Biar Gak Ketipu, Kenali Ciri-Ciri Pinjol Ilegal Berikut Ini

Sabtu 23 Mar 2024, 10:57 WIB
Ciri-ciri pinjol ilegal yang wajib diketahui. (Foto: iStock)

Ciri-ciri pinjol ilegal yang wajib diketahui. (Foto: iStock)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Simak sembilan ciri-ciri pinjaman online (pinjol) ilegal dan pinjol legal berikut ini sebelum mengajukan pinjaman. 

Kemajuan perkembangan teknologi, terutama di bidang keuangan semakin memudahkan masyarakat. 

Kini tersedia banyak penyedia jasa pinjaman online yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk meminjam dana dikala kebutuhan terdesak.

Para pinjol tersebut biasanya melakukan berbagai penawaran untuk membuat masyarakat tertarik. Mulai dari memberi syarat pinjaman yang mudah hingga menawarkan bunga pinjaman yang kecil.

Masyarakat perlu waspada sebelum mengajukan pinjaman. Pasalnya, banyak pinjol ilegal yang kerap menjebak dengan modus-modus tertentu.

Oleh karena itu, penting untuk berhati-hati mencari tahu ciri-ciri pinjol ilegal agar kamu tidak terjerat di kemudian hari.

Salah satu ciri utama dari pinjol ilegal adalah tidak terdaftar dan tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Lalu, apa lagi ciri-ciri yang dimiliki pinjol ilegal?

Dikutip dari laman resmi OJK, berikut sembilan ciri pinjol ilegal dan legal yang harus diketahui

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal 

Pinjol ilegal sebetulnya memiliki beberapa ciri yang cukup mudah dikenali masyarakat, seperti:  

  1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
  2. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
  3. Pemberian pinjaman sangat mudah
  4. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
  5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
  6. Tidak mempunyai layanan pengaduan
  7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
  8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
  9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Ciri-Ciri Pinjol Legal

Sementara itu, beberapa ciri yang dimiliki perusahaan penyedia jasa pinjaman online legal menurut OJK, yaitu: 

  1. Terdaftar/berizin dari OJK
  2. Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
  3. Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu
  4. Bunga atau biaya pinjaman transparan
  5. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
  6. Mempunyai layanan pengaduan
  7. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
  8. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
  9. Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.

Demikian informasi mengenai ciri-ciri pinjol ilegal dan legal yang wajib diketahui masyarakat sebelum mengajukan pinjaman online.

Berita Terkait
News Update