Bagaimana Cara Menghitung THR Lebaran 2024 Karyawan? Berikut Caranya

Sabtu 23 Mar 2024, 23:20 WIB
Cara menghitung THR karyawan (Freepik:Rastd)

Cara menghitung THR karyawan (Freepik:Rastd)

1. Pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih akan mendapatkan THR sebanyak 1 bulan upah. 

2. Pekerja yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara berkelanjutan tapi kurang dari 12 bulan, akan mendapatkan THR secara proporsional. 

Perhitungan dari masa kerja minimal 1 bulan tapi kurang dari 12 bulan, yaitu: 

Masa kerja x 1 bulan upah / 12 

Berikut contoh cara menghitung THR karyawan yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, yakni: 

Kamu bekerja di suatu perusahaan dengan masa kerja 6 bulan dan pendapatan yang kamu peroleh setiap bulannya yaitu Rp5 juta. Maka, beginilah cara menghitungnya: 

Masa kerja                  : 6 bulan
Penghasilan                : Rp5.000.000
THR yang diterima       : 6 x 5.000.000/12 = Rp2.500.000

Jadi, THR yang kamu peroleh pada hari raya Idul Fitri ini adalah Rp2.500.000.

Sehabis menerima THR, alangkah baiknya kamu bisa mengelola THR-mu dengan bijak.

Walaupun THR digunakan untuk memenuhi keinginan dan kebutuhan di hari raya, tapi seringkali tanpa sadar menghabiskannya secara sia-sia. 

Maka dari itu, terdapat tips dan trik menggunakan uang THR kamu dengan bijak, antara lain: 

1. Digunakan untuk melunasi kewajiban seperti utang cicilan ataupun zakat. 

Berita Terkait
News Update