1. Pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih akan mendapatkan THR sebanyak 1 bulan upah.
2. Pekerja yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara berkelanjutan tapi kurang dari 12 bulan, akan mendapatkan THR secara proporsional.
Perhitungan dari masa kerja minimal 1 bulan tapi kurang dari 12 bulan, yaitu:
Masa kerja x 1 bulan upah / 12
Berikut contoh cara menghitung THR karyawan yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, yakni:
Kamu bekerja di suatu perusahaan dengan masa kerja 6 bulan dan pendapatan yang kamu peroleh setiap bulannya yaitu Rp5 juta. Maka, beginilah cara menghitungnya:
Masa kerja : 6 bulan
Penghasilan : Rp5.000.000
THR yang diterima : 6 x 5.000.000/12 = Rp2.500.000
Jadi, THR yang kamu peroleh pada hari raya Idul Fitri ini adalah Rp2.500.000.
Sehabis menerima THR, alangkah baiknya kamu bisa mengelola THR-mu dengan bijak.
Walaupun THR digunakan untuk memenuhi keinginan dan kebutuhan di hari raya, tapi seringkali tanpa sadar menghabiskannya secara sia-sia.
Maka dari itu, terdapat tips dan trik menggunakan uang THR kamu dengan bijak, antara lain:
1. Digunakan untuk melunasi kewajiban seperti utang cicilan ataupun zakat.