Bagaimana Cara Menghitung THR Lebaran 2024 Karyawan? Berikut Caranya

Sabtu 23 Mar 2024, 23:20 WIB
Cara menghitung THR karyawan (Freepik:Rastd)

Cara menghitung THR karyawan (Freepik:Rastd)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bagaimana cara menghitung THR karyawan? Simak penjelasannya di sini secara lengkap agar kamu tidak bingung. 

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak karyawan berupa pendapatan di luar gaji yang harus diberikan kepada karyawan oleh pemberi kerja atau perusahaan menjelang hari raya keagamaan. 

Pemberiannya disesuaikan dengan perayaan agama masing-masing pegawai, seperti Idul Fitri  bagi Islam, Natal bagi Kristen dan Katolik, Nyepi untuk Hindu, Waisak untuk Buddha, dan Imlek bagi Konghucu.

THR memang wajib diberikan oleh perusahaan kepada para karyawannya.

Hal ini tertulis di Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 yang berisikan tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di perusahaan. 

Sehingga jika ada perusahaan yang tidak memberikan THR sepersen pun, perusahaan tersebut akan diberikan sanksi administratif dan pidana. 

Terdapat juga perhitungan THR yang telah ditetapkan oleh Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 yang dihitung berdasarkan masa kerja karyawan. 

Maka dari itu, baik perusahaan maupun karyawan, harus mengetahui cara perhitungan THR. 

Terutama bagi karyawan yang menerima THR sangatlah penting untuk mengetahui perhitungannya ini agar kamu mendapatkan sesuai yang diperhitungkan. 

Jumlah THR biasanya sebanyak satu bulan gaji atau gaji pokok karyawan, tergantung kebijakan dan kondisi masing-masing perusahaan. 

Sebelum tahu cara menghitung THR, alangkah baiknya kamu harus tahu ketentuannya terlebih dulu: 

Berita Terkait
News Update