ADVERTISEMENT

Nyambi Jualan Narkoba, Sopir Tembak di Serang Diringkus saat Bungkus Sabu

Jumat, 22 Maret 2024 13:06 WIB

Share
Tersangka UJ sopir tembak nekat jadi pengedar sabu saat diamankan di Mapolres Serang. (Dok. Satresnarkoba Polres Serang)
Tersangka UJ sopir tembak nekat jadi pengedar sabu saat diamankan di Mapolres Serang. (Dok. Satresnarkoba Polres Serang)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Penghasilan tidak menentu, UJ (43) sopir tembak angkutan sayuran luar kota nekat jadi pengedar narkoba. 

Baru dua bulan berbisnis, warga Desa Cireundeu, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, dicokok Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang di belakang rumahnya pada Kamis sore, 21 Maret 2024. 

"Tersangka UJ ditangkap saat sedang packing sabu di belakang rumah sambil hisap sabu," kata Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko didampingi Kasatresnarkoba, AKP M Ikhsan kepada Poskota, Jumat, 22 Maret 2024.

Condro menjelaskan penangkapan tersangka UJ ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang mencurigai sopir tembak ini nyambi berjualan narkoba.

Berbekal dari informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Ricky Handani dan Katim Aipda M Marziska bergerak untuk melakukan pendalaman informasi.

"Sekitar pukul 15.30, dilakukan penangkapan dan tersangka berhasil diamankan. Dari lokasi, petugas mengamankan 30 paket sabu, timbangan digital serta dua handphone," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka UJ mengatakan bahwa sabu yang diamankan adalah milik AW (DPO) warga Jakarta Barat. Tersangka mengaku hanya diberi tugas menjual sabu di wilayah Kabupaten Serang.

"Jadi sabu ini milik AW yang dititipkan ke tersangka UJ untuk diperjualbelikan. Bisnis haram ini diakui tersangka sudah berjalan dua bulan," jelasnya.

Terkait motif, tersangka UJ terpaksa melakukan bisnis narkoba karena penghasilan dari sopir tembak tidak menentu. Selain mendapatkan uang tambahan, tersangka UJ juga mengaku bisa menggunakan sabu secara gratis.

"Jadi selain mendapat keuntungan uang, tersangka juga bisa pakai sabu gratis. Biasanya tersangka menggunakan pada saat mengantar hasil pertanian ke luar kota," kata Ikhsan menambahkan.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Rahmat Haryono
Editor: Firman Wijaksana
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT