JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - DC pinjol ini ngamuk di awal Ramadan sampai 14 kali ke rumah nasabah untuk menagih utang dalam 1 hari.
Kamu harus selalu waspada dan bijak lagi dalam mengajukan pinjaman dana di suatu platform pinjol ini, jangan sampai salah pilih.
Bila sudah kadung mendapatkan pinjol yang bermasalah seperti ini, maka kamu harus melaporkan perlakuan tidak menyenangkan itu ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
DC pinjol tidak akan segan-segan untuk menagih utangmu di tempat kerja dan memberikan perlakuan kasar kepadamu seperti memaki-maki nasabahnya.
Hal ini berdasarkan pengalaman teman dari kanal YouTube Desi Sutriani. Dirinya menjelaskan bahwa salah seorang temannya yang didatangi oleh DC pinjol yang sikapnya sangat barbar saat menagih angsuran pinjol.
Sebelum puasa Ramadan, DC ini lancang masuk ke kantor temannya. Kemudian, pengejaran masih berlanjut hingga pertengahan bulan Ramadan ini.
Temannya mengaku sudah melaporkan perlakuan kasar itu kepada OJK dan Cyber Parly, tetapi tidak ada tanggapan lebih lanjut.
Dibuktikan dari potongan rekaman video yang memperlihatkan DC tersebut sejak awal datang sudah memarahi nasabahnya.
Ketika tersadar bahwa sedang divideokan, DC itu berubah menjadi sedikit tenang dan mengancam akan melaporkannya sebagai pelanggaran UU ITE.
Padahal sebenarnya dengan penagihan utang yang kasar itu, DC bisa diberikan sanksi Rp15 miliar.
Perlu diingat jika mengalami kejadian seperti ini, harus dipertanyakan surat identitasnya, surat SPPI, dan surat penagihan secara legal dan resmi.