9 Tahun Buron, Kejari Jakbar Tangkap DPO Penipuan Investasi Emas Rp3,7 M

Jumat 22 Mar 2024, 19:38 WIB
Kejari Jakbar tangkap 1 DPO kasus penipuan investasi emas. (Poskota/Pandi)

Kejari Jakbar tangkap 1 DPO kasus penipuan investasi emas. (Poskota/Pandi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat meringkus satu orang DPO kasus penipuan investasi emas senilai Rp3,7 miliar.

Kasie Intel Kejari Jakbar, Lingga Nuarie mengatakan, tersangka dengan inisial RW (53) telah buron sejak tahun 2015.

"Kami tangkap di wilayah Bekasi. Buronan itu sejak tahun 2015," kata Lingga.

Lingga, menuturkan modus RW mengelabui dua orang korbannya itu dengan cara memberikan iming-iming menebus emas milik pelaku di bank.

Korban dijanjikan akan mendapat seluruh emas milik RW apabila bisa menebusnya dari bank tersebut.

Lingga menambahkan, RW meminta dua korban membayar Rp3,7 miliar untuk menebus emas seberat 160 kilogram.

Ternyata, emas yang dijanjikan itu palsu. Faktanya RW sama sekali tidak mempunyai emas dan membawa kabur uang korban.

"Sebenarnya ini pelaku tidak ada emasnya, cuma meyakinkan korban kalau dia punya emas di bank," ucap Lingga.

Lingga belum menyebut apa hubungan antara korban dan pelaku. Namun, suami pelaku berinisial WD masih menjadi buronan polisi.

Dalam kasus ini, WD berperan hadir dalam transaksi antara istri dan kedua korban yakni di hotel kawasan Jakarta Barat.

"Suaminya sampai saat ini berstatus DPO. Kami masih mencari keberadaannya," kata Lingga.

Berita Terkait
News Update