Usut Laporan Amy BMJ soal Suami dan Pedangdut, Polisi Akan Periksa TKP

Kamis 21 Mar 2024, 17:38 WIB
Ilustrasi kasus perzinaan dan penghalangan pemberian ASI eksklusif Amy BMJ. (freepik.com)

Ilustrasi kasus perzinaan dan penghalangan pemberian ASI eksklusif Amy BMJ. (freepik.com)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi akan melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) atas laporan warga negara Korea Selatan, Amy BMJ kepada suaminya WMG dan pedangdut TE.

Adapun laporan tersebut berisi dugaan penghalangan pemberian ASI eksklusif dan perzinaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan sudah memeriksa pelapor. Saat ini, pihaknya akan melakukan pengecekan TKP.

"Yang kemudian kedua akan melakukan pengecekan TKP," ujar Kombes Ade Ary kepada wartawan pada Kamis, 21 Maret 2024.

Selain itu, polisi juga akan memeriksa WMG selaku suami pelapor dan pedangdut TE.

"Akan dilakukan klarifikasi dengan terlapor sebagai agenda terdekat akan dilakukan  penyidik, terlapor WMG dan pedangdut TE," tutupnya. (Angga Pahlevi)

Berita Terkait

News Update