JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi akan melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) atas laporan warga negara Korea Selatan, Amy BMJ kepada suaminya WMG dan pedangdut TE.
Adapun laporan tersebut berisi dugaan penghalangan pemberian ASI eksklusif dan perzinaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan sudah memeriksa pelapor. Saat ini, pihaknya akan melakukan pengecekan TKP.
"Yang kemudian kedua akan melakukan pengecekan TKP," ujar Kombes Ade Ary kepada wartawan pada Kamis, 21 Maret 2024.
Selain itu, polisi juga akan memeriksa WMG selaku suami pelapor dan pedangdut TE.
"Akan dilakukan klarifikasi dengan terlapor sebagai agenda terdekat akan dilakukan penyidik, terlapor WMG dan pedangdut TE," tutupnya. (Angga Pahlevi)