ADVERTISEMENT

Langgar Jam Operasional Saat Ramadhan, 7 THM di Tangerang Diberi Teguran

Kamis, 21 Maret 2024 09:34 WIB

Share
Petugas Satpol PP saat memberikan teguran kepada THM yang masih beroperasi. (Foto/ist)
Petugas Satpol PP saat memberikan teguran kepada THM yang masih beroperasi. (Foto/ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melakukan patroli ke sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kecamatan Cikupa dan Panongan. 

Hal tersebut sebagai tindak lanjut Surat Edaran (SE) Bupati mengenai jam operasional tempat hiburan umum dan tempat hiburan malam, selama bulan suci Ramadhan. 

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengatakan, kegiatan patroli ini dilakukan untuk memberikan kenyamanan beribadah bagi umat muslim dalam melaksanakan ibadah puasa.

"Patroli dan pengawasan ini kami lakukan di beberapa tempat hiburan umum dan tempat usaha panti pijat di dua Kecamatan yakni, Kecamatan Cikupa dan Panongan," katanya, Kamis, 21 Maret 2024.

Dalam kegiatan patroli tersebut, Satpol PP menemukan adanya tujuh tempat hiburan malam yang masih beroperasi. Sebagai langkah awal, pihaknya telah memberikan teguran kepada tujuh tempat tersebut.

"Sebagai langkah awal kami berikan teguran terlebih dahulu sebelum kami lakukan penyegelan, ke-7 tempat ini juga akan kami pantau terus," ungkapnya.

Ia berharap, agar semua pengelola tempat hiburan dan jenis usaha yang sudah ditetapkan, untuk menutup sementara aktivitasnya selama Ramadhan bisa mematuhi surat edaran ini, sebagai bentuk toleransi antar umat beragama.

"Maka dari itu, kami imbau agar tempat hiburan umum yang masih melakukan aktivitas pada saat bulan suci Ramadhan agar dapat mematuhi apa yang sudah ditentukan dalam surat edaran," tukasnya. (Veronica Prasetio)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT