ADVERTISEMENT

Pemkab Pandeglang Belum Lakukan Langkah Serius Tangani Jalan Putus Akibat Longsor di Cilabanbulan

Kamis, 21 Maret 2024 09:21 WIB

Share
Kondisi jalan Cilabanbulan-Ciherang Jaya di Pandeglang pasca longsor. (Foto: Samsul Fatoni).
Kondisi jalan Cilabanbulan-Ciherang Jaya di Pandeglang pasca longsor. (Foto: Samsul Fatoni).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Pemkab Pandeglang, nampaknya belum melakukan langkah serius dalam menangani jalan putus akibat bencana longsor di jalan Cilabanbulan-Ciherang Jaya di Desa Cilabanbulan, Kecamatan Menes, beberapa hari lalu.

Pasalnya, Bupati Pandeglang, Irna Narulita pun tidak bisa memberikan keterangan yang jelas, ketika ditanya soal langkah dan upaya dalam menangani jalan Cilabanbulan-Ciherang Jaya yang putus pasca longsor tersebut.

Malah, Bupati Irna melemparkan kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Pekerjaan Umum dan  Penataan Ruang (DPUPR) Pandeglang.

"Koordinasi dengan BPBD dan DPUPR ya," singkat Bupati Irna melalui pesan WhatsApp pribadinya, Kamis, 21 Maret 2024.

Begitupun dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta, bahwa belum bisa memberikan keterangan yang jelas, karena dirinya akan koordinasi dulu dengan BPBD dan DPUPR Pandeglang.

"Nanti saya mau komunikasi dulu dengan BPBD dan PUPR ya. Saya belum bisa menjawab dengan jelas. Namun ini catatan bagi saya," kata Sekda melalui sambungan telepon.

Sementara, Sekretaris BPBD Pandeglang, Yana Mulyana mengaku, jika BPBD sudah berkoordinasi dengan DPUPR Pandeglang. Karena kalau untuk penanganan secara teknis itu kewenangan DPUPR.

"Kami pun sudah meninjau ke lokasi, kalau BPBD hanya penanggulangan jika ada masyarakat yang terdampak dalam bencana itu," ujarnya.

Saat ditanya apakah akan ada penanganan melalui dana kebencanaan atau dana tak terduga. Ia mengaku, kalau ada anggarannya bisa saja, namun kan BPBD tidak menganggarkan dana TT tersebut.

"Kita tidak menganggarkan dana tak terduga. Namun secara teknis untuk penanganan jalan akibat bencana longsor itu, kami sudah koordinasi dengan DPUPR, karena kewenangan penanganan itu DPUPR," imbuhnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT