ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
“Rakyat tentu berharap, apapun bentuk koalisi terbangun dengan pasti semata
demi kepentingan rakyat. Jangan sampai para politisi berhasil koalisi, tapi
rakyat dibiarkan menanti tak pernah menikmati.”
-Harmoko-
Belakangan mencuat wacana perlu dibentuknya koalisi permanen dalam jangka panjang, setidaknya untuk empat periode masa pemerintahan hasil pilpres mendatang. Alasannya, untuk mengawal grand design program pemerintah yang dipersiapkan menyongsong Indonesia Emas 2045.
Untuk memastikan grand design berjalan dengan baik dan berkelanjutan, sesuai tahapan sebagaimana diharapkan, tidak cukup dengan koalisi yang permanen saja.
Selain permanen, dibutuhkan koalisi besar. Minimal parpol yang berkoalisi memiliki 55 persen kekuatan di parlemen. Akan lebih ideal jika angkanya mencapai 60 persen untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya ‘kecelakaan’ ketika voting dilakukan.
Kita tahu, mekanisme pengambilan keputusan di DPR banyak dilakukan melalui voting, termasuk dalam merespons program kerja yang ditawarkan pemerintah.
Pengambilan keputusan akan berlarut, jika tanpa adanya koalisi karena suara terpecah sesuai kepentingan masing – masing parpol.Adanya penggabungan suara dengan membentuk koalisi pun belum menjamin memenangkan voting, jika tidak mencapai suara mayoritas.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT