ADVERTISEMENT

17 Bangunan THM Liar di Bogor Bakal Dibongkar Satpol PP

Kamis, 21 Maret 2024 02:35 WIB

Share
Operasi pekat di bulan Ramadhan (panca Aji)
Operasi pekat di bulan Ramadhan (panca Aji)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Belasan bangunan Tempat Hiburan Malam (THM) tak berizin di Kabupaten Bogor bakal dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Sedikitnya ada 17 bangunan THM liar yang ditemukan petugas saat pelaksanaan operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) pada bulan suci Ramadhan, Rabu, 20 Maret 2024, malam.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana menyebut, operasi pekat yang dilakukan bersama Garnisun ini dilakukan di wilayah Kecamatan Kemang dan Kecamatan Parung.

Berdasarkan aduan masyarakat, di Kecamatan Kemang, tepatnya di blok empang dan blok yuli, ada beberapa aktivitas yang diduga dilakukan di Tempat Hiburan Malam (THM).

Pada saat dikunjungi petugas, kata Anwar, pada lokasi blok empang tidak ditemukan adanya kegiatan di THM, namun ditemukan 11 bangunan tempat hiburan.

"Dari 11 bangun, ada 1 bangunan yang memiliki IMB, namun izinnya gudang, secara fungsi tidak sesuai," kata Anwar, Kamis, 21 Maret 2024

11 bangunan THM tak berizin tersebut, lanjut Anwar, akan ditindaklanjuti dengan proses pembongkaran.

Sedangkan untuk di blok Yuli, petugas pun tak menemukan adanya aktivitas malam, namun ditemukan 6 bangunan THM tanpa izin.

Terhadap 6 bangunan ini, kata Anwar, sebenarnya telah dilakukan pembongkaran pada tahun 2021 lalu.

"(17 THM) kita akan upaya pembongkaran lagi, tentunya kami telah koordinasi dengan SKPD terkait secara prosedur, nanti eksekusinya ada di Satpol PP," paparnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT