JAKARTA, POSKOTA.CO.ID- Aplikasi pinjaman online atau pinjol memang dapat memberikan sejumlah kemudahan kepada para penggunanya.
Pinjol dapat membantu para peguna saat mengalami kondisi keuangan yang buruk dan segera membutuhkan uang mendadak.
Kendati demikian, tak jarang pengguna aplikasi pinjol ini tidak dapat membayar atau gagal bayar (galbay) pinjaman online mereka.
Hal ini dapat disebabkan karena bunga yang diterapkan oleh aplikasi pinjol ilegal yang terlalu tinggi dan tak sesuai Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketidakmampuan pengguna dalam membayar tagihan pinjol ini dapat berpotensi didatangkan oleh Dept Collector (DC).
Kedatangan DC ini memang sengaja diutus oleh perusahaan pinjaman online terkait, untuk menagih utang pinjol mereka.
Pengguna yang didatangi DC Pinjol ini biasanya akan merasa terintimidasi, sehingga muncul perasaan takut, gelisah dan panik.
Untuk menghindari hal tidak mengenakan tersebut, di bawah ini POSKOTA hadirkan kiat-kiat menghadapi DC pinjol tanpa perlu panik lagi.
1. Temui Secara Langsung
Langkah pertama untuk mencegah timbulnya rasa takut saat bertemu dc pinjol adalah menemui mereka secara langsung minimal sekali atau dua kali.
Hal ini penting dilakukan untuk mempersiapkan mental dan memberi pengalaman jika sewaktu-waktu seorang atau beberapa penagih hutang mendatangi rumah Anda.
2. Jangan Temui
Peraturan peminjaman uang dari Bank Konvensional berbeda dari pinjol. Debt Collector yang ditugaskan oleh Bank Konvensional dapat terus menagih hutang Anda sesuai peraturan yang berlaku hingga tunggakannya lunas.
Namun jika Anda tidak melunasi, bank akan menyita dan melelang jaminan yang Anda berikan. Kemudian bank akan memasukkan Anda ke dalam daftar hitam (black list).
Sementara itu, hutang melalui pinjol diatur dalam Pasal 32 ayat (2) huruf l POJK Nomor 10 Tahun 2022. Pasal tersebut menjelaskan bahwa pinjol hanya memerlukan data diri Anda, salah satunya foto KTP.
Poin huruf i pada pasal tersebut secara jelas mengatur bahwa pinjol tidak mengharuskan penyerahan objek jaminan. Oleh karena itu, mereka tidak berhak menyita barang Anda.
Dengan demikian, jika ada DC pinjol yang mengambil atau merampas barang-barang di rumah Anda atas alasan tidak mampu membayar tunggakan, Anda wajib melaporkannya ke polisi.
3. Tolak Kehadiran Debt Collector Gadungan
Pastikan dc pinjol yang mendatangi rumah Anda melakukan penagihan hutang dengan terbuka sesuai prosedur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah dan OJK.
Minta mereka menunjukkan data diri berupa Kartu Sertifikat Penagihan, surat tugas dari perusahaan pinjol terkait, tanda pengenal, dan KTP.
Jika dc pinjol tidak memiliki data-data tersebut, maka sudah dapat dipastikan mereka gadungan. Anda berhak meminta orang tersebut pergi. Namun apabila mereka menolak meninggalkan rumah Anda atau bahkan mulai mengintimidasi, maka Anda wajib melapor kepada polisi.
4. Lengkapi Rumah Anda dengan CCTV dan Perekam Suara
Anda berhak meminta DC pinjol memperlihatkan wajah secara utuh dan merekam setiap aktifitas yang terjadi. Hasil foto dan rekaman tersebut akan menjadi bukti kuat yang dapat melindungi Anda dari hal-hal yang tidak diinginkan.
5. Terima Kedatangan Debt Collector Asli dengan Terbuka
Setelah Anda yakin dengan keaslian seorang DC pinjol yang mendatangi rumah Anda, maka jangan menghindar atau mengabaikan mereka. Sambutlah mereka dan jelaskan dengan jujur alasan Anda tidak dapat melunasi tagihan.
Itu dia informasi mengenai sejumlah kiat menghadapi para DC pinjol tanpa panik dan takut lagi, saat gagal bayar pinjaman online.