JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kabar baik bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) 2024 tahap 1, kini sedang dalam proses pencairan. Bantuan pemerintah ini dijadwalkan pencariannya pada Januari hingga Maret 2024.
Program PKH Kemensos ditujukan kepada masyarakat yang kurang mampu secara finansial, dan terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Bansos PKH 2024 bakal dicairkan melalui bank Himbara diantaranya BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN, serta PT Pos Indonesia.
Penyaluran Bansos PKH ini terbagi menjadi empat tahap. Berikut estimasi jadwal pencairan PKH 2024:
1. Tahapan pertama: Januari-Maret 2024
2. Tahap kedua: April-Juni 2024
3. Tahap ketiga: Juli-September 2024
4. Tahap keempat: Oktober-Desember 2024
Sehingga, pencairan sedang dimulai pada tahap 1. Masyarakat bisa cek status pencairan dana Bansos PKH melalui website resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Berikut simak cara cek Bansos PKH melalui Website:
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id
- Isi wilayah sesuai domisili, dengan mengisi kolom provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa atau kelurahan
- Isi nama Penerima Manfaat (PM) sesuai dengan KTP
- Masukan empat huruf kode yang tertera dalam kotak
- Klik tombol Cari Data.
- Penyaluran Bansos PKH memerlukan waktu yang cukup lama. Sebab, besaran Bansos PKH pun berbeda pada setiap penerima tergantung kategorinya.
Dikutip dari laman kemensos.go.id, terdapat 7 kategori penerima Bansos PKH, yang digelontorkan oleh Kementerian Sosial. Berikut daftar orang yang layak menerima Bansos PKH 2024.
- Balita usia 0-6: Menerima Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
- Ibu hamil dan masa nifas: Menerima Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Menerima Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 setiap tahap.
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Menerima Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 setiap tahap.
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Menerima Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 setiap tahap.
- Lansia berusia 70 tahun ke atas: Menerima Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.
- Penyandang disabilitas berat: Menerima Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.