JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online legal, atau yang sering disebut pinjol legal, merupakan salah satu alternatif bagi individu yang membutuhkan dana cepat dan mudah.
Namun, meski disediakan secara legal dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pinjol legal tidak luput dari risiko. Terlebih, jika nasabah gagal bayar pinjaman online (galbay pinjol).
Gagal bayar atau galbay pinjol merupakan kondisi di mana seorang peminjam tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran cicilan pinjaman sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Hal ini bisa terjadi karena berbagai alasan, mulai dari kesulitan finansial hingga perubahan situasi ekonomi yang tidak terduga.
Ketika mengalami galbay, nasabah dapat menghadapi berbagai konsekuensi yang tidak menguntungkan, termasuk denda dan bunga tambahan, penurunan skor kredit, dan bahkan risiko terkena tindakan penagihan agresif.
Oleh karena itu, penting bagi para nasabah untuk memahami risiko-risiko yang terkait dengan pinjaman online legal dan mengambil langkah-langkah pencegahan yang tepat.
Adapun beberapa risiko lebih lanjut yang telah dirangkum oleh POSKOTA apabila Anda tidak mampu membayar alias galbay pinjol legal.
1. Denda dan Bunga Tinggi
Ketika seorang peminjam tidak dapat membayar cicilan pinjamannya tepat waktu, pihak pemberi pinjaman biasanya akan mengenakan denda atau bunga tambahan.
Besarnya denda dan bunga tambahan ini dapat membuat total pembayaran menjadi lebih besar dari yang diharapkan, membuat beban finansial semakin berat bagi peminjam.
2. Penyitaan Aset
Beberapa pinjaman online legal mengharuskan peminjam untuk memberikan jaminan atau aset sebagai jaminan.
Jika peminjam gagal membayar cicilan sesuai dengan ketentuan yang disepakati, pihak kreditur berhak untuk menyita aset tersebut sebagai ganti rugi atas pinjaman yang tidak dilunasi.
3. Penagihan yang Agresif
Meskipun pinjol legal diawasi oleh otoritas keuangan, beberapa pihak penagihan mungkin menggunakan praktik penagihan yang agresif untuk menekan peminjam agar segera melunasi hutangnya.
Hal ini dapat menciptakan tekanan dan stres tambahan bagi peminjam, serta mengganggu kestabilan finansial dan emosional mereka.
4. Catatan Kredit Buruk
Gagal membayar pinjaman online legal dapat menyebabkan catatan kredit buruk, yang dapat mempengaruhi kemampuan peminjam untuk mendapatkan pinjaman di masa depan atau produk keuangan lainnya.
Catatan kredit buruk adalah rekam jejak pembayaran dan histori kredit seseorang yang dicatat oleh lembaga kredit, seperti Bank Indonesia atau lembaga penyedia layanan kredit.
5. Potensi Gugatan Hukum
Jika peminjam tidak mampu menyelesaikan pembayaran pinjamannya, pihak kreditur berhak untuk mengajukan gugatan hukum.
Gugatan ini dapat mengakibatkan masalah hukum dan biaya tambahan bagi peminjam, serta dapat memperburuk kondisi keuangan mereka.
6. Dampak Psikologis
Stres dan kecemasan akibat masalah keuangan dan tekanan penagihan dapat berdampak negatif pada kesejahteraan mental dan emosional peminjam.
Hal tersebut dapat mempengaruhi kemampuan seseorang untuk berfungsi secara normal dalam kehidupan sehari-hari dan memengaruhi hubungan sosial, pekerjaan, dan kebahagiaan secara keseluruhan.
Mengingat risiko-risiko tersebut, penting bagi calon peminjam untuk mempertimbangkan dengan cermat kemampuan finansial Andasebelum mengajukan pinjaman online legal.
Selain itu, membaca dan memahami dengan seksama syarat dan ketentuan pinjaman, serta merencanakan pembayaran tepat waktu, dapat membantu mengurangi risiko galbay pinjol.