ADVERTISEMENT

Pengamat Politik Sebut Sengketa Hasil Pemilu 2024 di MK Perlu Pengawalan Ketat Masyarakat

Senin, 18 Maret 2024 20:50 WIB

Share
Mahkamah Konstitusi (MK). (Instagram/@mahkamahkonstitusi)
Mahkamah Konstitusi (MK). (Instagram/@mahkamahkonstitusi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Pengamat Politik Universitas Indonesia (UI), Cecep Hidayat menyebut, Mahkamah Konstitusi (MK) patut dikawal ketat masyarakat selama mengadili sengketa hasil Pemilu 2024.

Cecep mengatakan, keputusan MK mengenai sengketa Pemilu 2024 nanti bersifat mengikat. Oleh karena itu, perlu adanya kontrol dari masyarakat.

"Sudah menjadi salah satu tugas pokok MK mengadili sengketa pemilu untuk yang pertama, terakhir, final, putus, dan langsung mengingkat," kata Cecep kepada Poskota.co.id pada Senin, 18 Maret 2024.

Lebih lanjut, ia mengatakan hakim MK berjumlah sembilan atau ganjil saat menghadapi sengketa nanti. Sebab, Anwar Usman sedang berperkara.

Hal tersebut pun perlu ada kawalan dari masyarakat. Cecep menambahkan, jika sewaktu-waktu Anwar turut andil, maka ada kecenderungan bisa menguntungkan pihak lain.

"Dalam keputusan hakim harus ganjil jika Hakim Anwar Usman yang sedang berperkara soal putusan 90 secara sepihak. Jika tiba-tiba Anwar ikut andil dalam putusan dengan hakim lain, bisa terindikasi mendukung ke capres 2," ungkapnya.

Walau begitu, setiap hakim MK bisa memiliki pendapat yang berbeda saat mengadili sengketa ini. Hal tersebut wajar, karena adanya setting opinion setiap hakim.

"Pendapat hakim MK harus netral dan keputusan bisa berbeda seperti setting opinion juga beda pendapat," beber Cecep.

Cecep berpendapat, dibutuhkan peran masyarakat sipil hingga media untuk menjaga netralitas pada keputusan sengketa Pemilu 2024.

"Jadi harus ada kontrol dari publik, media, dan sipil untuk dapat terjaga netralitas jujur dan adil nantinya. Sehingga tidak ada penafsiran sepihak nantinya jika bisa dianggap mengarah ke mendukung," tegasnya. (Angga Pahlevi)

ADVERTISEMENT

Reporter: Angga Pahlevi
Editor: Febrian Hafizh Muchtamar
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT