JAKARTA POSKOTA.CO.ID - Pengguna layanan pinjol tidak dianjurkan untuk galbay, karena mendatangkan resiko hukum. Tapi tahukah Anda ada bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengizinkan nasabah lakukan 7 hal ini saat galbay?
1. Mengabaikan Telepon dari DC Pinjol yang Mengganggu
OJK hanya mengizinkan dc pinjol menagih ke rumah dan kondar.
Kondar adalah orang yang didaftarkan oleh nasabah yang galbay agar dapat dihubungi oleh dc pinjol.
Bila ada oknum yang mendatangi kantor dan menagih hutang, maka Anda boleh mengabaikannya.
2. Menolak Kedatangan DC Pinjol Ke Kantor
Berkaitan dengan poin sebelumnya, Anda dapat menyampaikan ke petugas keamanan (security) bahwa Anda tidak mau bertemu dc pinjol tersebut.
Anda juga dapat melaporkan dc pinjol yang bersangkutan ke polisi karena telah melanggar ketentuan OJK dan mengganggu ketenangan kantor.
3. Pindah Rumah ke Lokasi di Luar KTP
Pengguna yang ingin pindah rumah saat galbay tidak akan dipenjara. Anda boleh pindah ke daerah baru yang lebih nyaman, misalnya daerah yang dekat dengan tempat kerja atau yang tidak banyak dc lapangannya.
4. Mengganti Nomor Telepon
Hal ini diperbolehkan jika kelakuan dc pinjol sangat barbar atau mengancam keselamatan nyawa.
Anda juga boleh mengganti nomor telepon dan tetap menginstal aplikasi pinjol, bila Anda masih merasa berkewajiban untuk melunaskan hutang.
Tetapi kalau Anda benar-benar tidak sanggup melunasi, Anda dapat mengganti nomor telepon tanpa menginstal aplikasi pinjol.
5. Merekam dan Memviralkan DC Pinjol yang Berkelakuan Buruk
Ini penting untuk membuktikan tindakan semena-mena oknum dc pinjol. Pastikan Anda merekam dengan benar agar wajah dc tersebut terlihat jelas.
6. Melaporkan Segala Bentuk Ancaman Kepada OJK dan Polri
Ini wajib Anda lakukan demi menjaga keselamatan diri Anda. Pengancaman, diskriminasi, dan segala tindakan yang merendahkan martabat nasabah adalah perbuatan yang melanggar hukum dan akan dipidanakan.
7. Memblokir Semua Kontak DC Pinjol yang Mengancam
Ini juga masih berkaitan dengan poin sebelumnya. Anda berhak menjaga keselamatan Anda di dunia maya dari berbagai pihak yang meresahkan.
Perlu diingat bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperbolehkan pengguna yang galbay melakukan 7 hal tersebut atas pertimbangan kesehatan fisik dan psikologis, tekanan ekonomi, PHK, kondisi finansial pasca pandemi Covid-19, dan bukan sengaja galbay.
Adapun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat daerah-daerah dengan tingkat galbay tertinggi yang masih dalam kategori aman karena belum menggoyahkan pinjol, yaitu:
Jakarta (2,83%)
Jawa Timur (2,81%)
Jawa Tengah (2,71%)
Yogyakarta (2,57%)
Sumatera Selatan (2,54%)
Lampung (2,53%)
Kalimantan (2,20%)
Persentase di atas setara dengan 2.000-3.000 orang.
Itulah penjelasan tentang 7 hal yang diizinkan oleh OJK saat galbay. Ingatlah bahwa melakukan galbay tetap tidak dianjurkan karena akan membuat Anda terkena resiko hukum. Selalu patuhi syarat dan ketentuan yang berlaku serta jangan gunakan pinjol ilegal. (B. J. C. Pietersz)