Hal ini diperbolehkan jika kelakuan dc pinjol sangat barbar atau mengancam keselamatan nyawa.
Anda juga boleh mengganti nomor telepon dan tetap menginstal aplikasi pinjol, bila Anda masih merasa berkewajiban untuk melunaskan hutang.
Tetapi kalau Anda benar-benar tidak sanggup melunasi, Anda dapat mengganti nomor telepon tanpa menginstal aplikasi pinjol.
5. Merekam dan Memviralkan DC Pinjol yang Berkelakuan Buruk
Ini penting untuk membuktikan tindakan semena-mena oknum dc pinjol. Pastikan Anda merekam dengan benar agar wajah dc tersebut terlihat jelas.
6. Melaporkan Segala Bentuk Ancaman Kepada OJK dan Polri
Ini wajib Anda lakukan demi menjaga keselamatan diri Anda. Pengancaman, diskriminasi, dan segala tindakan yang merendahkan martabat nasabah adalah perbuatan yang melanggar hukum dan akan dipidanakan.
7. Memblokir Semua Kontak DC Pinjol yang Mengancam
Ini juga masih berkaitan dengan poin sebelumnya. Anda berhak menjaga keselamatan Anda di dunia maya dari berbagai pihak yang meresahkan.
Perlu diingat bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperbolehkan pengguna yang galbay melakukan 7 hal tersebut atas pertimbangan kesehatan fisik dan psikologis, tekanan ekonomi, PHK, kondisi finansial pasca pandemi Covid-19, dan bukan sengaja galbay.
Adapun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat daerah-daerah dengan tingkat galbay tertinggi yang masih dalam kategori aman karena belum menggoyahkan pinjol, yaitu:
Jakarta (2,83%)
Jawa Timur (2,81%)
Jawa Tengah (2,71%)
Yogyakarta (2,57%)
Sumatera Selatan (2,54%)
Lampung (2,53%)
Kalimantan (2,20%)