JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - WhatsApp versi terbaru, yakni versi 2.24.5.76, tidak lagi memungkinkan pengguna mengambil tangkapan layar (screenshot) dari foto profil pengguna lain.
Berdasarkan pantauan tim Poskota, notifikasi 'Can't take screenshot due to security policy' atau 'Tidak dapat mengambil gambar layar karena kebijakan keamanan' muncul ketika hendak menggambil screenshot melalui ponsel.
Akan tetapi, pengguna masih dapat mengambil screenshot dengan tidak mengklik foto profil pengguna lain secara penuh.
Nomor WhatsApp atau nama pengguna tersebut akan tertera di bagian atas foto profilnya.
Selain itu, fitur baru ini belum tersedia untuk foto profil grup. Artinya, pengguna dapat mengambil screenshot dengan mengklik foto profil grup secara penuh.
Hal yang disayangkan adalah fitur pemblokiran foto profil ini tidak berlaku untuk aplikasi WhatsApp yang dipasang komputer maupun WhatsApp web.
Dengan fitur baru ini, pengguna akan semakin terlindungi dari upaya pencurian, penyalahgunaan, dan penyebaran foto profil.
Sebelum fitur pemblokiran foto profil dikeluarkan, sering terjadi kasus pencurian foto profil untuk tujuan penipuan.
Pelaku biasanya menggunakan foto profil curian untuk membuat akun palsu atau berpura-pura menjadi korban kecelakaan tertentu untuk memeras pengguna yang lengah.
Meski fitur pemblokiran ini telah tersedia, ada baiknya Anda meningkatkan keamanan foto profil Anda dengan mengubah status privasinya.
Caranya adalah mengklik ikon titik tiga di pojok kanan atas, klik 'Setelan', klik 'Privasi', klik 'Foto Profil', dan pilih opsi selain 'Semua orang'.
Anda juga bisa meningkatkan keamanan akun WhatsApp Anda secara keseluruhan dengan mengubah opsi untuk 'Terakhir dilihat dan online', 'Info', 'Status', 'Laporan dibaca'. Timer pesan default', 'Grup', 'Lokasi terkini', 'Panggilan', 'Kontak diblokir', 'Kunci sidik jari' dan 'Lanjutan'.
Opsi terakhir dapat melindungi alamat IP ponsel Anda dalam panggilan, tetapi akan mengurangi kualitas panggilan. (B. J. C. Pietersz)