Edarkan Sabu, Dua Pemuda di Cibadak Lebak Diringkus Polisi

Sabtu 16 Mar 2024, 12:51 WIB
Dua pelaku pengedar narkoba saat diamankan di Polres Lebak. (Istimewa)

Dua pelaku pengedar narkoba saat diamankan di Polres Lebak. (Istimewa)

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Dua pemuda asal Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, yakni RF (21) dan ST (22) diringkus jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak karena kedapatan mengedarkan narkoba.

Dari kedua pelaku, Polres Lebak mengamankan satu bungkus plastik bening berisi narkoba jenis sabu seberat 1 gram, ditambah tiga bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkoba jenis sabu seberat 0,54 gram.

Kemudian barang bukti lainnya, seperti hp, timbangan digital berwarna silver, alat hisap sabu, dan satu pak plastik bening turut disita pihak kepolisian.

Kasat Resnarkoba Polres Lebak, AKP Ngapip Rujito mengungkapkan, pihaknya telah berhasil mengungkap peredaran narkoba di wilayah Hukum Polres Lebak, dengan menangkap dua orang pelaku pengedar barang haram tersebut.

"Keduanya berhasil ditangkap pada Hari Kamis, 7 Maret 2024 lalu di wilayah Kecamatan Cibadak, secara bersamaan," kata Ngapip pada Sabtu, 16 Maret 2024.

Saat ini, pihaknya pun terus melakukan pengembangan kasus tersebut untuk meringkus pemasok barang haram kepada kedua tersangka ini.

"Kita nyatakan perang dengan narkoba dan obat-obatan terlarang. Karena hal ini akan merusak masa depan anak bangsa," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba.

"Ancaman hukuman terhadap pelaku maksimal selama 12 tahun penjara, dan denda maksimal sebesar Rp8 miliar," tegasnya. (Samsul Fathony)

News Update