ADVERTISEMENT
Jumat, 15 Maret 2024 05:15 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Para sopir truk tambang bertemu dengan Penjabat (Pj) Bupati Bogor, Asmawa Tosepu. Dalam pertemuan ini, 8 hal disepakati oleh kedua belah pihak.
Asmawa Tosepu mengundang para sopir angkutan tambang pasca melakukan aksi demo dengan memblokir Jalan Raya Mohamad Toha, Parung Panjang, Kabupaten Bogor, dengan memarkirkan truk.
"Kita pertemuan ini mencari solusi, bukan menyalahkan siapa dan siapa yang menang, tetapi ada kesepakatan delapan poin," kata Asmawa, Jumat, 15 Maret 2024..
Poin pertama, kata Asmawa, diberlakukannya kembali pelaksanaan uji coba jam operasional kendaraan angkutan khusus tambang.
Angkutan tambang tanpa isi atau kosongan yang masuk ke Kabupaten Bogor dari arah Tangerang akan dimulai pukul 13.00 WIB hingga 16.00 WIB.
Pemberlakuan uji coba tersebut dilaksanakan mulai dari tanggal 14 Maret 2024 sampai dengan 15 April 2024 untuk kemudian dievaluasi.
Poin kedua, jam operasional kendaraan angkutan tambang mengikuti Peraturan Bupati nomor 56 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bogor Nomor 120 Tahun 2021.
Peraturan tersebut berisi tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Khusus Tambang pada ruas jalan Kabupaten Bogor dari pukul 22.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB.
Ketiga, kendaraan angkutan barang khusus tambang dengan beban muatan 8 ton atau sumbu 2 (Colt Diesel) diperbolehkan untuk melintas di luar jam operasional, dengan syarat muatan tidak melebihi kapasitas daya angkut.
Sedangkan untuk poin keempat, Asmawa menyebut, setiap pengemudi angkutan barang khusus tambang wajib mematuhi aturan yang berlaku, apabila terdapat pelanggaran akan dilakukan tindakan oleh aparat penegak hukum.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT