JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan lebih tegas lagi menindak kendaraan truk Over Dimensi Over Load (ODOL) atau kelebihan muatan. Bahkan akan melarang untuk melintasi jalan tol pada 2020 mendatang. Dirjen Perhubungan Darat Hubdar) Budi Setyadi mengatakan kebijakan sanksi tegas akan ditegakan pascas terjadinya kecelakaan beruntun melibatkan sebanyak 21 kendaraan di Tol Cipularang beberapa waktu lalu. “Kecelakaan disebabkan truk dikarenakan kendaraannya kelebihan muatan menjadi salah satu pemicunya,” ujar Dirjen kepada wartawan, Selasa (10/8/2019). Menurutnya, pihaknya telah berkordinasi dengan Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit dan sepakat pada tahun 2020 awal 2020 jalan tol tidak boleh lagi digunakan untuk kendaraan ODOL. Wacana memberantas ODOl sudah lama dan sudah disosialisasikan, namun banyak pihak operator terutama pelaku logistik yang merasa keberatan dan mereka meminta waktu lebih agar bisa menyesuaikan. Namun kali ini tidak ada toleransi lagi, tahun 2020 kendaraan yang dimensinya berlebihan muatannya tidak boleh jalan di jalan tol. Dia juga mengimbau agar seluruh operator truck pengangkut tanah (dump truck) dan pengangkut logistik bisa menyesuaikan dengan regulasi yang ada. Sehingga ke depan diharapkan tidak terjadi hal-hal tidak diinginkan. "Jasa Marga selaku operator jalan tol harus lebih meningkatkan pengawasan terhadap dump truk," kata dia. Sebelumnya Sekjen IMLOW (Indonesia Maritime, Logistics & Transportation Watch) Achmad Ridwan Tento, meminta kepada penyidik kepolisian dan Menteri Perhubungan agar dalam kasus kecelakaan Cipularang beberapa waktu lalu, tindakan tidak hanya kepada sopirnya saja, namun juga pemilik atau pengusaha truk ikut diperiksa dan bertangung jawab. Sebab dari hasil investigasi dan laporan yang diterimanya, Ridwan yang juga pelaku usaha di Pelabuhan Tanjung Priok ini sudah lama menduga truk-truk yang beroperasi di Jabodetabek, Kerawang hingga Pantura menambah ketinggian bak truknya dengan cara mengelas untuk bisa menampung muatan lebih banyak lagi. Akibatnya, dengan beban hampir dua kali lipat dari standar yang ditentukan, sopir akan kehilangan kendali, terutama saat menuruni jalan dikarenakan semakin beban berat akan semakin besar tekanannya dan bila tidak bisa meguasai kendaraan akan terguling. (dwi/win)

Truk ODOL akan Ditindak Tegas, Sekjen IMLOW: Pengusaha Dump Truk Harus Diperiksa
Selasa 10 Sep 2019, 23:59 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
5 Dampak Negatif ODOL Pada Mobil, Bikin Mobil Cepat Jebol Dan Bahaya Bagi Pengguna Jalan Lain
Sabtu 26 Jun 2021, 09:58 WIB

Tegas! Pengamat Transportasi Minta Instansi Tertibkan Truk ODOL Langgar Muatan di Jalan
Minggu 22 Agu 2021, 15:14 WIB

Detik-detik Truk Beckhoe Tenggelam di Kalimalang Bekasi Saat Bersihkan Eceng Gondok
Senin 14 Nov 2022, 14:25 WIB

Jam Operasional Truk di Kabupaten Tangerang Diawasi
Selasa 07 Mar 2023, 10:25 WIB

Gagal Nyalip, Truk Pengangkut Gas LPG Hantam Pagar Rumah Warga di Pandeglang
Senin 27 Mar 2023, 15:57 WIB

Tindaklanjuti Keluhan Masyarakat, Dishub Awasi Jam Operasional Truk Tanah
Selasa 24 Okt 2023, 10:25 WIB

Truk Peti Kemas Tabrak Pembatas Jalan di Depan Polsek Bekasi Kota
Rabu 01 Nov 2023, 16:34 WIB

Perbup Jalur Tambang di Bogor Direvisi, Truk Baru Bisa Melintas Jam 10 Malam
Jumat 17 Nov 2023, 19:05 WIB

Sopir Truk Tambang Bertemu Pj Bupati Bogor, 8 Hal Disepakati
Jumat 15 Mar 2024, 05:15 WIB

News Update
Jangan Takut Diteror DC Lapangan! Ini 4 Pesan OJK Saat Kamu Galbay Pinjol
09 Mei 2025, 16:42 WIB

Aplikasi Penghasil Uang Terbaru 2025 Ini Terbukti Cairkan Saldo DANA Gratis Rp150.000 ke Dompet Digital, Pelajari Caranya di Sini
09 Mei 2025, 16:41 WIB

Korban TPPO Asal Bekasi Diekshumasi, Polisi Sebut Hasil Autopsi Tunggu 2 Minggu
09 Mei 2025, 16:36 WIB

Prediksi Line Up Persib Bandung vs Barito Putera di BRI Liga 1 2024/2025
09 Mei 2025, 16:35 WIB

AYO! Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp100.000 dari Aplikasi Penghasil Uang Ini Bisa Cair Langsung ke Dompet Elektronik Sekarang!
09 Mei 2025, 16:32 WIB

Coba Game Penghasil Saldo DANA hingga Ratusan Ribu, Cuma Modal Rebahan!
09 Mei 2025, 16:27 WIB

KKS Sudah Terisi Saldo Dana Bansos Rp600.000 dari Subsidi BPNT Tahap 2 2025? Cek dengan NIK KTP Milik Anda
09 Mei 2025, 16:25 WIB

Tanpa DP! Begini Cara Kredit HP di Kredivo, Lengkap dengan Syarat Pengajuan
09 Mei 2025, 16:17 WIB

Link Live Streaming Persib Bandung vs Barito Putera di BRI Liga 1 2024/2025
09 Mei 2025, 16:15 WIB

Hari Lupus Sedunia Diperingati Tanggal 10 Mei: Sejarah, Penyebab, dan Gejalanya
09 Mei 2025, 16:15 WIB

DPRD Desak Pemprov Jakarta Berantas Judi Online Mulai dari ASN hingga Warga
09 Mei 2025, 16:14 WIB

Waspada! Kenali 5 Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal Agar Tak Terjerat Utang Mencekik
09 Mei 2025, 16:14 WIB

Kena Tilang Elektronik? Begini Cara Cek ETLE Online Lengkap dengan Link Resmi
09 Mei 2025, 16:06 WIB

Klaim 15 Kode Redeem FF Terbaru Hari Ini 9 Mei 2025! Banyak Hadiah Hingga Item Gratis Menanti
09 Mei 2025, 16:06 WIB

Cara Cek Tagihan Pajak Tanah dan Bangunan Sangat Mudah!
09 Mei 2025, 16:05 WIB

Timnas Indonesia Bakal Jalani TC di Bali Akhir Bulan Mei, Siapa Saja yang Dipanggil?
09 Mei 2025, 16:02 WIB

Usai Viral, 2 Penganiaya Nenek di Boyolali Ditangkap, Polisi Ungkap Kronologinya
09 Mei 2025, 15:59 WIB
