ADVERTISEMENT

Pemkab Tangerang Minta Pengusaha Restoran Alihkan Jam Operasional selama Bulan Ramadhan

Kamis, 14 Maret 2024 18:52 WIB

Share
Ilustrasi pengunjung restoran. (Pixabay.com/StockSnap)
Ilustrasi pengunjung restoran. (Pixabay.com/StockSnap)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Selama Bulan Ramadhan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk mengatur jam operasional rumah makan, restoran, hingga lokasi hiburan malam.

Dalam SE Nomor 2 Tahun 2024, restoran dan rumah makan diminta mengalihkan jam operasional usaha, yaitu mulai pukul 15.00 WIB hingga 04.00 WIB. 

Kemudian, apabila sudah membuka kegiatannya, maka memasang tirai atau penghalang bagi yang menyediakan makan di tempat. 

Sementara, untuk jasa hiburan malam ditutup sementara hingga dua hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait dengan jam operasional kegiatan usaha selama Bulan Ramadhan.

Namun, pihaknya masih mendapati kendala terkait wilayah Pantai Utara atau Pantura Kabupaten Tangerang, terutama kawasan PIK 2, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. 

"Saya sejak hari pertama sudah sosialisasi, sampai tadi malam. Cuma kita agak susah di wilayah pantura Tangerang, terutama PIK 2, karena saat kemarin sosialisasi, ternyata meski wilayah masuk ke Kabupaten Tangerang, namun legalitas izin usahanya itu masuk DKI Jakarta," kata Agus pada Kamis, 14 Maret 2024.

Alhasil, aktivitas hiburan dan kuliner di PIK 2 pun masih berjalan seperti biasa. Sehingga, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah DKI Jakarta untuk menyelaraskan aturan dengan Kabupaten Tangerang.

"Nanti saya akan koordinasi dengan DKI Jakarta, supaya aturannya bisa selaras," ungkapnya. 

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Moch Maesyal Rasyid meminta seluruh pelaku usaha bisa mengikuti aturan jam operasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Veronica Prasetio
Editor: Febrian Hafizh Muchtamar
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT