ADVERTISEMENT

Pemkab Tangerang Buka Pendaftaran Mudik Gratis, Catat Tanggal dan Syaratnya

Kamis, 14 Maret 2024 11:24 WIB

Share
Masyarakat melakukan pendaftaran mudik gratis yang diadakan Pemerintah Kabupaten Tangerang di Kantor Dinas Perhubungan. (Foto: Poskota/Veronica)
Masyarakat melakukan pendaftaran mudik gratis yang diadakan Pemerintah Kabupaten Tangerang di Kantor Dinas Perhubungan. (Foto: Poskota/Veronica)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Memasuki bulan suci Ramadhan 1445 H/2024, Pemerintah Kabupaten Tangerang kembali buka pendaftaran program mudik gratis dengan tujuan 11 Kabupaten/Kota yang ada di Pulau Jawa.

Pada mudik gratis tahun ini, kuota penumpang mudik yang disediakan sebanyak 1.430 orang. Pendaftaran dibuka mulai Rabu 13 Maret hingga Selasa 19 Maret 2024 di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Kecamatan Balaraja.

Kepala Bidang Angkutan Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Adi Faidzal mengatakan, saat ini pendaftaran mudik gratis yang dibiayai Pemerintah Kabupaten Tangerang, telah resmi dibuka di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang.

"Pendaftaran telah dibuka. Dimulai pada 13 hingga 19 Maret 2024," katanya, Kamis, 14 Maret 2024.

Nantinya, para peserta mudik yang telah mendaftar akan dilakukan pendaftaran ulang di tanggal 21 hingga 22 Maret 2024 melalui telepon atau pesan WhatsApp.

"Pada tanggal 21 hingga 22 (Maret), dilakukan daftar ulang secara telepon atau WhatsApp. Hal itu untuk memastikan, data peserta benar dan tidak ada kesalahan," ungkapnya.

Menurut Adi, meski gratis para peserta wajib mengikuti tata tertib dan melengkapi syrat-syarat yang diminta, untuk kelancaran mudik. 

Di antaranya, para peserta mudik yang mengikuti program tersebut harus memiliki KTP asli Kabupaten Tangerang. Apabila tidak memiliki KTP Kabupaten Tangerang, maka peserta bisa melampirkan Surat Keterangan Domisili (asli).

“Untuk para peserta mudik gratis tahun 2024 harus memenuhi syarat-syarat yang berlaku, wajib memiliki KTP Kabupaten Tangerang atau surat keterangan domisili. Lalu, peserta mudik gratis dengan usia 1 sampai 5 tahun tidak mendapatkan tempat duduk namun diperbolehkan ikut dan tidak terhitung peserta wajib daftar,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik menambahkan, adapun kuota yang telah disiapkan Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk peserta mudik sebanyak 1.430 peserta.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT