ADVERTISEMENT

Nekat Buka Siang Hari saat Ramadhan, Satpol PP Pandeglang Tertibkan 9 Rumah Makan

Kamis, 14 Maret 2024 10:55 WIB

Share
Petugas Satpol PP Pandeglang saat razia rumah makan. (Foto: Ist)
Petugas Satpol PP Pandeglang saat razia rumah makan. (Foto: Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Petugas Satpol PP Pandeglang, melakukan razia di sejumlah wilayah di Pandeglang. Dalam razia tersebut, petugas menemukan sebanyak sembilan rumah makan di Pandeglang yang nekat buka siang hari selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah. 

Kasi Bagian Operasi Pengendalian dan Penertiban Satpol PP Pandeglang, Ucu Sukarya mengungkapkan, pihaknya telah menemukan sebanyak sembilan rumah makan yang buka siang hari.

"Iya pas kami lakukan razia, ada beberapa rumah makan yang beroperasi di siang hari pada awal Ramadhan ini," ungkapnya, Kamis, 14 Maret 2024.

Awalnya, lanjut Ucu, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pandeglang menerima informasi dari masyarakat tentang adanya sejumlah rumah makan yang buka dan melayani pembeli di siang hari.

"Setelah itu, kami melakukan pengecekan dan hasilnya kami menemukan banyak rumah makan yang tetap buka di siang hari," katanya.

Ia menjelaskan, razia penertiban rumah makan itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 15 tahun 2022 tentang kegiatan penertiban di Bulan Suci Ramadan 1445 hijriah. 

"Selain itu, sebagai tindaklanjut dari Surat Edaran (SE) Nomor: 703/ 91/-POLPP/III/2024, tentang kegiatan di bulan suci Ramadan 1445," jelasnya. 

Menurutnya, kegiatan razia penertiban rumah makan ini bertujuan untuk menciptakan kekhusuan bagi masyarakat yang menjalankan ibadah puasa dibulan suci Ramadan.

"Razia penertiban rumah makan ini dilakukan secara persuasif dengan memberikan himbauan kepada sejumlah pemilik rumah makan agar tidak buka dan melayani pembeli di siang hari," ujarnya.

"Namun, jika ke depannya masih ditemukan rumah makan yang tetap buka di siang hari, terpaksa kami akan menutupnya," sambungnya. (Samsul Fatoni)

ADVERTISEMENT

Reporter: Samsul Fathony
Editor: Firman Wijaksana
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT