ADVERTISEMENT

Menelan Air Liur saat Puasa Ramadhan, Apakah Batal?

Kamis, 14 Maret 2024 12:00 WIB

Share
Hukum menelan air liur saat menjalankan ibadah puasa Ramadhan. (Foto: Freepik)
Hukum menelan air liur saat menjalankan ibadah puasa Ramadhan. (Foto: Freepik)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pada saat menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan sering kali timbul pertanyaan yang masih membuat bingung umat yang menjalankannya.

Salah satu pertanyaan yang muncul adalah apakah jika seseorang menelan air liur secara tidak sengaja akan membatalkan puasa?

Air liur merupakan cairan alamiah yang terdapat di dalam mulut yang berperan sebagai antibakteri untuk mencegah masuknya bakteri dalam mulut. Bukan tidak mungkin kalau air liur pasti akan tertelan.

Lantas bagaimana hukumnya jika air liur sampai tertelan saat berpuasa? Simak faktanya berikut ini.

Seperti yang diketahui bahwa seseorang yang melaksanakan ibadah puasa tidak boleh memasukkan makanan dan minuman apapun dari fajar hingga terbenamnya matahari.

Jika terdapat pertanyaan apakah air liur membatalkan puasa? Jawabannya adalah tidak, sebab air liur berasal atau berasal dari tubuh kita sendiri.

Berdasarkan dalil dari buku Fiqih puasa (2021) karya Iswandi El-Nisanny pada surat al-baqarah ayat 185:

"Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al-Baqarah-185).

Tetapi dalam hal ini, menelan air liur harus memenuhi sejumlah syarat tertentu yang harus diperhatikan.

1. Menelan air liur sendiri

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Raihan Ali Putra Santoso
Editor: Firman Wijaksana
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT