ADVERTISEMENT

BKD sebut 5,7 Persen ASN Pemprov DKI Jakarta Tak Masuk Kerja Usai Cuti Bersama

Kamis, 14 Maret 2024 01:27 WIB

Share
BKD sebut 5,7 persen ASN Pemprov DKI Jakarta tak masuk kerja usai cuti bersama. (Ist)
BKD sebut 5,7 persen ASN Pemprov DKI Jakarta tak masuk kerja usai cuti bersama. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menyebut sebanyak 5,7 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak masuk kerja usai libur Nyepi dan cuti bersama selama dua hari pada awal pekan ini.

"Sebanyak 5,7 persen dinyatakan tidak hadir kerja," kata Kepala BKD Provinsi DKI Jakarta, Maria Qibtya kepada wartawan, Rabu, 13 Maret 2024.

Disisi lain, tingkat kehadiran ASN Pemprov DKI Jakarta mencapai 94,3 persen.

Adapun rinciannya, yakni sebanyak 3,62 persen ASN tidak hadir dengan surat keterangan sah, seperti cuti tahunan, cuti bersalin, cuti alasan penting, cuti sakit, dan keterangan lainnya. Kemudian, sebanyak 1,63 persen ASN yang tidak hadir bekerja tanpa keterangan.

"Untuk memastikan ketidakhadiran mereka, maka diperlukan verifikasi perangkat daerah terkait. Jadi, kita perlu verifikasi dulu," paparnya.

Menurut Maria, berdasarkan hasil verifikasi diketahui ASN tersebut tidak hadir tanpa keterangan yang sah, maka BKD Provinsi DKI Jakarta akan memberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Kami akan kenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan tahapan, akan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap ASN tersebut oleh atasannya langsung. Jika terbukti bersalah akan dikenakan sanksi hukuman disiplin," tuturnya.

Ia menegaskan, BKD Provinsi DKI Jakarta terus memantau kehadiran pegawai untuk memastikan pelaksanaan tugas berjalan sebagaimana mestinya. BKD Provinsi DKI Jakarta menjamin tugas kedinasan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal selama bulan Ramadhan.

“BKD DKI Jakarta akan melakukan monitoring terhadap kehadiran pegawai. Diharapkan, pelayanan publik kepada masyarakat dapat terus berjalan dengan baik selama bulan Ramadhan,” tegasnya.

Selama bulan Ramadan, Maria mengungkapkan, Pemprov DKI Jakarta melakukan penyesuaian jam kerja ASN.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 dan Surat Edaran Kepala BKD Nomor e-0006/SE/2024 tentang Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadhan Tahun 2024 M/1445 H, ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta bekerja pada pukul 08.00-15.00 WIB. (Pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT