JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Salah satu faktor yang dapat mengakibatkan dibatalkannya puasa Ramadhan adalah jika seseorang sengaja memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui mulut. Namun, pertanyaan yang muncul kemudian adalah mengenai hukum sikat gigi saat menjalani puasa.
Meskipun berada dalam keadaan puasa, merawat kesehatan gigi dan mulut tetaplah penting dengan cara menyikat gigi. Ini tidak hanya menjaga kesehatan secara umum tetapi juga membantu menjaga kesehatan selama menjalani ibadah puasa.
Proses menyikat gigi melibatkan berkumur dengan air, yang kemudian dimasukkan ke dalam mulut. Selain itu, biasanya menggunakan pasta gigi dalam proses tersebut.
Pertanyaan muncul apakah menyikat gigi dapat membatalkan puasa. Menurut Muhammad Anis Sumaji dan Najmuddin Zuhdi dalam buku "125 Masalah Puasa," menggunakan siwak atau sikat gigi dengan pasta gigi tetap diperbolehkan saat puasa.
Sikat gigi, baik dengan atau tanpa pasta gigi, dianggap diperbolehkan karena hanya sebatas memasukkan sesuatu ke dalam mulut yang kemudian dikeluarkan lagi.
Oleh karena itu, proses menyikat gigi dianggap tidak membatalkan puasa. Pendapat ini juga didasarkan pada penjelasan Imam Nawawi dalam Kitab al-Majmu', syarah al-Muhadzdzab.
Imam Nawawi menjelaskan bahwa jika seseorang menggunakan siwak basah dan airnya terpisah dari siwak atau cabang kayu yang terlepas tertelan, maka puasanya batal.
Berdasarkan penjelasan ini, menyikat gigi dapat dianggap membatalkan puasa jika pasta atau air tertelan ke tenggorokan. Namun, jika tidak ada air yang tertelan, maka sikat gigi tidak akan membatalkan puasa.
Oleh karena itu, penting bagi orang yang berpuasa untuk berhati-hati saat menyikat gigi agar tidak membatalkan puasanya.
Selain itu, menurut pandangan Mazhab Syafi'i dan Mazhab Hambali, menyikat gigi saat berpuasa setelah waktu zuhur dianggap sebagai perbuatan yang makruh. Hal ini didasarkan pada hadis Rasulullah SAW yang menyatakan bahwa bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada aroma kesturi.
Makruh di sini berarti bahwa perbuatan tersebut tidak berdosa jika dilakukan, tetapi lebih baik untuk dihindari agar mendapatkan pahala lebih besar.
Dengan demikian, hukum menyikat gigi saat berpuasa dapat dijelaskan sesuai dengan penjelasan di atas. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.