JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Nasabah merasa cemas atau pasti merasa takut jika tidak bisa bayar atau gagal bayar di Pinjaman Online (Pinjol).
Yap tentunya pasti banyak terbesit di pikiran nasabah jika itu terjadi. Merasa khawatir soal didatangi Debt Collector (DC) lapangan pinjol ke rumah, takut DC lapangan datang ke tempat kerja kantor nasabah.
Yang lebih parah dan banyak menanyakan adalah di pidanan hukuman penjara.
Jadi dari penjelasan akun YouTube Jamal Official Vlog yang sudah ratusan konten menjelaskan soal hutang pinjol mengatakan bahwa hutang pinjol yang paling berat gagal bayar adalah data nasabah masuk ke SLIK OJK.
"Paling berat gagal bayar Pinjol adalah data anda di masukkan ke SLIK OJK, " ujar Jamal dalam vlognya.
Selain itu, tidak ada lagi risiko terberat gagal bayar pinjol. Terus bagaimana jika soal gagal bayar bisa di penjara?
Jamal menjelaskan bahwa nasabah tidak akan di penjara atau pidana karena gagal bayar pinjol.
Menurut UU No 39 tahun 1999 tentang HAK Asasi Manusia pasal 19 ayat 22.
Yang berbunyi : tidak seorang pun di pidana atau di penjara atas putusan pengadilan karena tidak bisa membayar kewajiban membayar utang piutang.
Jamal menjelaskan jika nasabah gagal bayar utang pinjol masuk ke perdata, sangat minim proses terjadi.
Jika perdata berapa biaya utang piutang kalian, sama berapa biaya perkaranya. Hal itu dinilai tidak akan seimbang dengan nanti biaya saat prosesnya.
Jadi nasabah tidak perlu cemas, takut ataupun khawatir jika kalian tidak bisa membayar utang pinjol kalian.
Jadi kalian lebih bijak jika ingin meminjam uang di aplikasi pinjol. (*)