JPU Kejari Depok Tuntut Terdakwa Eks Mahasiswa UI Pembunuh Juniornya, Hukuman Mati

Rabu 13 Mar 2024, 22:27 WIB
Persidangan terdakwa mantan mahasiswa UI altaf di PN Depok pembacaan tuntutan hukuman mati. (Ist)

Persidangan terdakwa mantan mahasiswa UI altaf di PN Depok pembacaan tuntutan hukuman mati. (Ist)

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Terdakwa kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Naufal Zidan, yaitu Altafasalya Ardnika Basya alias Altaf (23) oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU di Pengadilan Negeri, Kota Depok, dijatuhi hukuman mati.

Peristiwa pembunuhan Naufal terjadi di tempat kosan Apik Zire, Jalan Palakali Raya RT 07/05, Kukusan, Beji, Kota Depok.

JPU Kejari Depok, Alfa Dera membacakan tuntutan hukuman mati bagi terdakwa di dalam sidang Pengadilan Negeri Depok, Rabu, 13 Maret 2024.

Sementara itu, Alfa Dera mengatakan, terdakwa Altaf dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana sengaja dan merencanakan untuk merampas barang korban, dakwaan pertama melanggar Pasal 340 KUHP yaitu tentang pembunuhan berencana.

"Dengan ini menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa saudara Alta dengan pidana mati," ungkap Alfa Dera didampingi JPU Putri Dwi Astrini.

Sementara itu, yang menjadi pertimbangan mengajukan tuntutan pidana mati dalam kasus pembunuhan mahasiswa UI ini, lanjut Dera adalah perbuatan terdakwa telah mengakibatkan rasa kesedihan yang sangat mendalam kepada pihak keluarga dari korban Muhammad Naufal Zidan.

"Kesedihan mendalam sangat mendalam khususnya bagi orang tua korban," tambahnya.

Hal yang memberatkan lainnya, menurut Alfa Dera, terdakwa dengan keji membunuh korban, di luar batas perikemanusiaan.

"Perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, terdakwa tidak merasa menyesal atas perbuatannya," tuturnya.

Dikatakan Alfa Dera,  tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa. 

"Tidak ada yang hal meringankan," ungkapnya.

Sebelumnya, warga Jalan Palakali RT 007/05, Kukusan Beji, Jumat 4 Agustus 2023, sekitar pukul 10.00 WIB, digegerkan dengan temuan sesosok mayat terbungkus plastik hitam di dalam kamar kosan, diduga korban pembunuhan.

Diketahui korban yang terbungkus plastik dalam kamar kost adalah  MNZ (19), mahasiswa Universitas Indonesia (UI).  

Dikabarkan, bahwa pelaku pembunuhan MNZ adalah seniornya sendiri dari Fakultas Ilmu Budaya (FIB) jurusan Sastra Rusia berinisial AAB (23).

Hal itu diungkap polisi usai melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang mengarah kepada tersangka.

"Pelaku kita jerat dengan Pasal 340 Jo 338 KUHP dan atau 365 KUHP ayat 3 dengan barang bukti yang disita laptop, hp, pisau lipat, dompet, kantong plastik berisi pakaian dan jaket yang diduga dipergunakan pelaku saat kejadian,” kata Menurut Wakasat Reskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan, Jumat 4 Agustus 2023, kala itu. (Angga)

News Update