Debitur pinjaman online berhak melaporkan tindakan tidak pantas oleh
DC lapangan Pinjol. Debitur juga dapat melaporkan ke OJK atau YLKI supaya tindakan tersebut cepat ditangani.
4. Hak melaporkan kesalahan dalam perhitungan jumlah hutang
Nasabah yang ditagih oleh DC lapangan juga berhak melaporkan kesalahan dalam perhitungan utang. Apabila terdapat kesalahan, maka perusahaan pinjol harus segera memperbaiki kesalahan tersebut dan berikan informasi transparan.
5. Hak negosiasi pembayaran
Nasabah berhak melakukan negosiasi dengan debt collector tentang jumlah hutang. Selain itu, debitur juga bisa meminta penundaan, restrukturisasi utang, maupun pembayaran yang bertahap jika merasa sulit membayar
6. Hak menolak penagihan melalui pihak ketiga
Hak nasabah apabila ditagih utang berikutnya yakni menolak penagihan lewat pihak ketiga atau debt collector. Praktik penagihan hutang harus dilakukan debt collector resmi dari pihak pinjol.
7. Hak mendapatkan bukti bayar
Penagihan hutang dari DC lapangan kepada nasabah juga harus disertai bukti bayar. Bukti pembayaran utang sangat penting mencantumkan jumlah pembayaran, tanggal pembayaran, serta identitas DC lapangan yang menagih.
8. Hak tidak dihubungi penagih yang berlebihan
debt collector penagih utang tidak diperbolehkan menagih nasabah yang berlebihan, bahkan sampai meneror berkali-kali lewat telepon. Sebagai debitur, Anda berhak menentukan kapan waktu bisa dihubungi dan debt collector harus mengikuti keputusan tersebut.
9. Hak mengetahui ketentuan hukum