Catat! 9 Hak Debitur Pinjol yang perlu Dipahami untuk Hindari Teror DC Lapangan Saat DItagih

Rabu 13 Mar 2024, 23:00 WIB
Ilustrasi hak debitur yang perlu dipahami agar bebas dart teror DC lapangan

Ilustrasi hak debitur yang perlu dipahami agar bebas dart teror DC lapangan

Debitur pinjaman online berhak melaporkan tindakan tidak pantas oleh 
DC lapangan Pinjol. Debitur juga dapat melaporkan ke OJK atau YLKI supaya tindakan tersebut cepat ditangani.

4. Hak melaporkan kesalahan dalam perhitungan jumlah hutang

Nasabah yang ditagih oleh DC lapangan juga berhak melaporkan kesalahan dalam perhitungan utang. Apabila terdapat kesalahan, maka perusahaan pinjol harus segera memperbaiki kesalahan tersebut dan berikan informasi transparan.

 5. Hak negosiasi pembayaran

Nasabah berhak melakukan negosiasi dengan debt collector tentang jumlah hutang. Selain itu, debitur juga bisa meminta penundaan, restrukturisasi utang, maupun pembayaran yang bertahap jika merasa sulit membayar

6. Hak menolak penagihan melalui pihak ketiga

Hak nasabah apabila ditagih utang berikutnya yakni menolak penagihan lewat pihak ketiga atau debt collector. Praktik penagihan hutang harus dilakukan debt collector resmi dari pihak pinjol.

7. Hak mendapatkan bukti bayar

Penagihan hutang dari DC lapangan kepada nasabah juga harus disertai bukti bayar. Bukti pembayaran utang sangat penting mencantumkan jumlah pembayaran, tanggal pembayaran, serta identitas DC lapangan yang menagih.

8. Hak tidak dihubungi penagih yang berlebihan

debt collector penagih utang tidak diperbolehkan menagih nasabah yang berlebihan, bahkan sampai meneror berkali-kali lewat telepon. Sebagai debitur, Anda berhak menentukan kapan waktu bisa dihubungi dan debt collector harus mengikuti keputusan tersebut.

9. Hak mengetahui ketentuan hukum

Berita Terkait

GAGAL BAYAR Pinjol Apakah Rekening Aman?

Kamis 14 Mar 2024, 21:34 WIB
undefined

News Update