JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pinjol semi legal adalah layanan penyalur dana yang belum terdaftar di OJK, namun tidak melanggar peraturan.
Meski terkesan aman, nyatanya menggunakan layanan pinjol semi legal adalah hal yang beresiko sebab peminjam akan dikenakan bunga dan biaya tinggi serta berpotensi diteror oleh dc lapangan.
Tapi tahukah Anda bahwa ternyata ada layanan pinjol yang tidak masuk SLIK OJK dan tidak memiliki dc lapangan?
Di bawah ini adalah daftar layanan pinjol yang tidak masuk SLIK OJK.
1. UangMe (tidak ada dc lapangan)
2. Samir (tidak ada dc lapangan)
3. Adapundi (tidak ada dc lapangan)
4. Spinjam (ada dc lapangan)
5. Bantusaku (tidak ada dc lapangan)
6. Ada Modal (tidak ada dc lapangan)
7. PIN Plus (tidak ada dc lapangan)
8. KTA Kilat (tidak ada dc lapangan)
9. DanaRupiah (ada dc lapangan random)
10. Pinjam Yuk (tidak ada dc lapangan)
11. Pinjam Duit (tidak ada dc lapangan)
Setelah melihat daftar tersebut, Anda mungkin masih bertanya-tanya mengenai fungsi SLIK OJK.
Pada 1 Januari 2018 lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengganti nama BI Checking menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
SLIK OJK menyediakan data penting terkait pengawasan segala aktivitas layanan pinjol, termasuk perizinan dan laporan keuangan.
Selain itu, SLIK OJK memuat informasi riwayat hutang calon peminjam.
Informasi ini dapat menjadi bahan pertimbangan bagi penyedia dana untuk menentukan apakah nasabah tersebut layak memperoleh pinjaman atau tidak.
Jika nasabah tidak dapat melunasi pinjaman alias galbay, mereka akan mendapat Skor Kredit yang buruk dalam SLIK OJK.
Semakin buruk skornya, nasabah akan semakin sulit memperoleh pinjaman di masa mendatang.
Tidak hanya itu, peminjam akan dikenakan sanksi berupa denda dan/atau bunga yang lebih tinggi.
Adapun tingkatan Skor Kredit dalam SLIK OJK sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum terbagi atas:
1. Kolektibilitas 1: Lancar. Artinya peminjam selalu membayar tepat waktu sesuai persyaratan.
2. Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus. Artinya, peminjam menunggak antara 1 90 hari.
3. Kolektibilitas 3: Kurang Lancar. Artinya, peminjam menunggak antara 91-120 hari.
4. Kolektibilitas 4: Diragukan. Artinya, peminjam menunggak antara 121-180 hari.
5. Kolektibilitas 5: Macet. Artinya, peminjam menunggak lebih dari 180 hari.
Itulah pembahasan mengenai aplikasi pinjol semi legal yang tidak terdaftar dalam SLIK OJK. Sebelum meminjam uang melalui layanan pinjol,
ingatlah untuk selalu mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Hindari galbay agar tidak terkena dampak hukum. (B. J. C. Pietersz)