Tidak hanya itu, peminjam akan dikenakan sanksi berupa denda dan/atau bunga yang lebih tinggi.
Adapun tingkatan Skor Kredit dalam SLIK OJK sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum terbagi atas:
1. Kolektibilitas 1: Lancar. Artinya peminjam selalu membayar tepat waktu sesuai persyaratan.
2. Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus. Artinya, peminjam menunggak antara 1 90 hari.
3. Kolektibilitas 3: Kurang Lancar. Artinya, peminjam menunggak antara 91-120 hari.
4. Kolektibilitas 4: Diragukan. Artinya, peminjam menunggak antara 121-180 hari.
5. Kolektibilitas 5: Macet. Artinya, peminjam menunggak lebih dari 180 hari.
Itulah pembahasan mengenai aplikasi pinjol semi legal yang tidak terdaftar dalam SLIK OJK. Sebelum meminjam uang melalui layanan pinjol,
ingatlah untuk selalu mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Hindari galbay agar tidak terkena dampak hukum. (B. J. C. Pietersz)